KABARLAH.COM, Pekanbaru – Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, melakukan pengecekan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di dua Kelurahan, Kota Pekanbaru,
Adapun dua kelurahan yang dikunjungi Kapolda Riau adalah Kelurahan Sidomulyo Timur dan Kelurahan Tangkerang Timur, pada hari Minggu (18/04/2021).
Kelurahan Sudomulyo Timur sudah ditetapkan Pemko Pekanbaru sebagai wilayah zona merah. Sampai saat ini terdapat kasus positif sebanyak 58 orang, terbanyak di wilayah RW 06 sebanyak 32 kasus.
Pada peninjauan itu, Kapolda Riau menyampaikan apresiasi langkah yang sudah dilakukan Camat Sidomulyo Timur dan seluruh perangkatnya.
Kapolda juga mengucapkan terimakasih kepada camat yang merespon langsung intruksi dari Mendagri yang menempatkan Riau melaksanakan PPKM mikro.
“Sejak ditetapkannya PPKM diwilayah RW 06 jumlah angka positif COVID-19 sudah menurun cukup signifikan. Dalam pelaksanaan PPKM mikro tentunya kami terus bekerja sama dengan semua unsur baik dari TNI – Polri, Satpol PP dan juga Warga,” tukas Kapolda Riau.
“Langkah-langkah untuk melakukan pencegahan dan pengendalian penyebaran aktifitas sudah cukup baik salah satunya dengan melakukan penyekatan,” ungkapnya.
Dijelaskan Kapolda Riau, penyebaran COVID-19 tidak mengenal waktu, oleh karenanya kerja sama pihak camat dan unsur lainnya sangat berpengaruh untuk penurunan kasus ini dan bisa mengambil langkah konsisten untuk menjaganya.
“Masih banyak pasien positif yang penanganannya kurang tepat, lakukan koordinasi dulu ke Rumah Sakit yang menerima dan lampirkan riwayat pasien. Ini penting dilakukan dengan interfensi yang untuk dapat menurunkan angka kematian,” lanjut Irjen Agung ketika memberikan arahan.
Discussion about this post