KABARLAH.COM, SIAK – Program Studi S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Riau mengadakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan tema *“Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Kampung Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak”*. Tualang, Siak, 11/08/2023.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang hak-hak korban, proses hukum, dan upaya perlindungan yang dapat dilakukan oleh masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bapak Plt. Penghulu Kampung Pinang Sebatang Timur, Bapak Jefrianto Ardison, S.Kom, Ketua Bapekam, Bapak Syofi Yardi, Bapak Bhabinkamtibmas, Bapak Bripka J.P. Sihombing, serta Kepala Dusun, Rukun Kampung, Rukun Tetangga, Ibu-ibu PKK, Lembaga Perwakilan Masyarakat, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama.
Narasumber dari pengabdian ini disampaikan oleh Dr. Davit Rahmadan, SH., M.H., Dr. Zulfikar Jayakusuma, S.H., M.H., Dr. Gusliana HB, S.H., H.Hum., Samariadi, S.H., M.H., dan Muhammad A Rauf, S.H., M.H. dosen dari Hukum Fakultas Hukum Universitas Riau.
Dalam kegiatan ini, narasumber memberikan materi *Pertama*; tentang pengertian, jenis-jenis kekerasan seksual terhadap anak, dampak psikologis dan sosial bagi korban anak, serta hak-hak korban yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
*Kedua*; Penegakan Hukum Pidana bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Bekerjanya sistim peradilan pidana anak dimulai dari tahap penyelidikan, penuntutan dan peradilan. *Ketiga*; tentang upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan masyarakat.
Kegiatan ini mendapat respon positif dari masyarakat ditandai dengan antusiasnya penserta yang memenuhi Aula Kampung Pinang Sebatang Timur.
Peserta juga menyampaikan harapan agar kegiatan ini dapat dilakukan secara berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan antisipasi masyarakat terhadap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Kegiatan ini ditutup dengan penyerahan sertifikat penghargaan kepada narasumber dan peserta oleh Bapak Plt. Penghulu Kampung Pinang Sebatang Timur.