KABARLAH.COM. KUANTAN SINGINGI – Penataan kawasan Tepian Narosa dan Lapangan Limuno di Teluk Kuantan pada dasarnya adalah ikhtiar baik Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi untuk menghadirkan ruang kota yang lebih tertib, ramah pejalan kaki, dan berorientasi pada kepentingan publik jangka panjang.
Kehadiran pedestrian, taman kota, dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) bukan sekadar proyek fisik, melainkan bagian dari upaya meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan sekaligus wajah ibu kota kabupaten.
Namun, di sisi lain, rencana ini bersinggungan langsung dengan realitas sosial-ekonomi warga, khususnya para pemilik ruko di Tepian Narosa. Bagi mereka, ruko bukan hanya bangunan, melainkan sumber penghidupan, tempat menggantungkan usaha, dan aset ekonomi keluarga. Di titik inilah negara—melalui pemerintah daerah—dituntut hadir secara adil, bijak, dan berkeadaban.
Secara hukum, rencana perubahan fungsi kawasan ruko menjadi RTH masuk dalam kategori Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 jo. UU Cipta Kerja dan PP Nomor 19 Tahun 2021. Artinya, proses ini bukan ruang abu-abu, melainkan jalur legal yang memiliki rambu-rambu jelas, termasuk kewajiban pemerintah untuk memberikan ganti kerugian yang layak dan adil.
Penting dipahami bersama bahwa ganti rugi tidak identik dengan sekadar harga tanah. Dalam praktik penilaian profesional, Tim Appraisal Independen wajib menghitung nilai secara komprehensif.
Tidak hanya nilai tanah berdasarkan harga pasar aktual, tetapi juga nilai bangunan ruko yang dihitung dengan pendekatan biaya pembangunan baru tanpa depresiasi. Lebih dari itu, kerugian non-fisik seperti kehilangan pendapatan usaha (loss of business), biaya pindah, hingga kompensasi psikologis (solatium) juga menjadi bagian yang sah dan diakui dalam regulasi.
Status Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki para pemilik ruko juga tidak meniadakan hak atas ganti rugi. Selama HGB masih berlaku, nilainya tetap diperhitungkan secara signifikan. Bahkan, untuk HGB dengan sisa masa yang panjang, nilai ganti rugi tanah semestinya mendekati nilai tanah hak milik. Karena itu, ketertiban administrasi—seperti kejelasan masa berlaku HGB, IMB/PBG, dan PBB—menjadi kepentingan bersama.
Pemkab Kuansing sendiri telah membuka opsi relokasi, dengan rencana pemindahan ke kawasan bekas Pasar Lumpur. Skema ini patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab sosial pemerintah. Namun demikian, relokasi bukan sekadar memindahkan bangunan, melainkan memindahkan kehidupan ekonomi.
Oleh karena itu, kelayakan bangunan pengganti dan potensi ekonomi lokasi baru harus dikomunikasikan secara transparan agar tidak menimbulkan kecemasan di pihak warga.
Di titik ini, dialog menjadi kunci. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa seluruh tahapan—mulai dari sosialisasi, penetapan lokasi, hingga musyawarah ganti rugi—dijalankan secara terbuka dan partisipatif.
Sebaliknya, para pemilik ruko juga diharapkan menempuh jalur konstitusional, memperkuat posisi tawar secara kolektif, serta menyampaikan aspirasi berbasis data dan dokumen, bukan emosi.
Kota yang baik tidak dibangun dengan menggusur rasa keadilan. Penataan ruang yang berkelanjutan justru menuntut keseimbangan antara kepentingan publik dan perlindungan hak warga.
Tepian Narosa dapat menjadi contoh bahwa pembangunan tidak harus melukai, melainkan bisa menyatukan—asal dijalankan dengan hukum yang tegak, komunikasi yang jujur, dan empati yang tulus.
Di sanalah marwah pemerintah daerah diuji, dan di sanalah pula kedewasaan warga kota menemukan maknanya.
Semoga “tragedi” ini segera menemui solusi untuk kita semua. Pemilik ruko merasa puas dan menerima keputusan Pemkab Kuansing dan Pemkab Kuansing pun mendengar keluh kesah para pemilik ruko pasar bawah Telukkuantan, semoga bisa duduk basamo untuk mencari yang terbaik buat Kota Jalur kita nan sudah mendunia ini.
Mardianto Manan : Dosen Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Islam Riau.



