KABARLAH.COM
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
No Result
View All Result
KABARLAH.COM
No Result
View All Result
Home Opinion

Masukan Terhadap RUU Perlindungan Konsumen; Mewujudkan Iklim Perlindungan Konsumen Yang Bermatabat

Salus Populi Suprema Lex (Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi). Konsumen merupakan seluruh masyarakat Indonesia, ini berarti memberikan perlindungan terhadap konsumen merupakan bagian dari bentuk perlindungan terhadap seluruh Masyarakat Indonesia.

5 Agustus 2023
in Opinion
Masukan Terhadap RUU Perlindungan Konsumen; Mewujudkan Iklim Perlindungan Konsumen Yang Bermatabat
269
SHARES
1.9k
VIEWS

KABARLAH.COM, PEKANBARU – Salus Populi Suprema Lex (Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi). Konsumen merupakan seluruh masyarakat Indonesia, ini berarti memberikan perlindungan terhadap konsumen merupakan bagian dari bentuk perlindungan terhadap seluruh Masyarakat Indonesia.

Hal ini sejalan dengan tujuan negara yang tertuang dalam Alenia IV Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

BacaJuga

Pernyataan Sikap Ikatan Mahasiswa Pelajar Kepulauan Riau Pekanbaru Atas Prahara Proyek Rempang Eco City

5 Tahun Gubernur Riau Menjabat, Rakyat Melarat

Keberhasilan perlindungan konsumen sangat bergantung pada: kerangka peraturan kebijakan yang efektif; konsumen yang berdaya; dan kebijakan persaingan yang efektif.

Namun selama 20 tahun pasca pemberlakuannya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) belum efektif menyelesaikan berbagai persoalan yang timbul dimana UUPK sebagai dasar hukum perlindungan konsumen masih memiliki banyak kelemahan dalam implementasinya, Sehingga berdampak terhadap catatan data bahwa pada tahun 2020 total 1. 200 kasus konsumen dirugikan dan naik pada tahun 2021 3.200 kasus konsumen selalu dirugikan.

Sehingga daripada itu RUU perlindungan Konsumen mendesak untuk segera disahkan dengan menimbang beberapa asas yuridis dalam pembentukannya, yakni: asas kemanfaatan, asas keadilan; asas keseimbangan, asas keamanan dan keselamatan, asas kesehatan, asas lingkungan yang sehat, asas kepastian hukum, Asas subsidiaritas dan asas restorative.

Selain itu juga dalam konsepsi penyusunannya RUU Perlindungan Konsumen diharapakan mampu disusun secara komperhensif dalam hal memenuhi harapan Mahkamah Konstitusi meaningfull participation mendengar seluruh aspek masyarakat yang terlibat, pihak yang terdampak serta seluruh stack holder ketika undang-undang ini dilahirkan nantinya (right to be heart and right to be considenrn).

RUU Perlindungan Konsumen juga harus mengakomodasi peraturan e-commerce khsususnya transaksi konsumen lintas negara (cross border consumer contracts) berdasarkan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 serta perlindungan data pribadi sesuai dengan UU 27 tahun 2022 agar terjadi sinkronisasi harmonisasi pengimplementasian hukum yang ada.

RUU Perlindungan Konsumen juga harus memperhatikan aspek kemutakhiran regulasi untuk mengakomodasi Perpu Ciptakerja untuk menghapuskan ketentuan sanksi pidana agar tidak menghambat aktifitas ekonomi dan bisnis serta lebih baik mengimplementasikan sanksi administrative atau ganti kerugian terhadap hak-hak konsumen yang dirugikan.

RUU Perlindungan Konsumen juga perlu memperhatikan aspek substansial dalam hal pembuatan pengaturan secara terstruktur serta tersistematisasi untuk sektor yang lebih spesifik: Selain itu diperlukan pembedaan atau pemisahan barang dan jasa, serta tanggung jawab pelaku usaha penyedia barang dengan pelaku usaha penyedia jasa; termasuk penyedia jasa komersial dan jasa professional terasuk didalamnya tanggung jawab kontraktual dan non kontraktual.

Dalam RUU perlindungan konsumen ini juga perlu diperttimbangkan untuk mengakomodasi pengaturan cross-border consumer protection in asean economic serta extraterritorial principle dan online dispute resolution dalam penyelesaian sengketa online untuk memberikan iklim segar terhadap perkembangan ekonomi yang ada sebagai amanat konstitusi yang paling utama.

Sehingga diharapkan dalam masukan RUU Perlindungan Konsumen ini terwujudnya:

a. Iklim perlindungan konsumen secara paripurna dan bermartabat;

b. Terciptanya keseimbangan kedudukan antara Konsumen dan Pelaku Usaha di era globalisasi.

Equum et bonum est lex legum – apa yang adil dan baik adalah hukum itu sendiri.

Panjang Nafas Perjuangan

Hidup Mahasiswa!

Hidup Rakyat Indonesia!

Oleh: Miftahul Huda (Pengurus Wilayah KAMMI Riau).

Tags: BermatabatMasukan Terhadap RUUPerlindungan KonsumenRUU
Share108Tweet67ShareSendSend

RelatedPosts

Pernyataan Sikap Ikatan Mahasiswa Pelajar Kepulauan Riau Pekanbaru Atas Prahara Proyek Rempang Eco City
National

Pernyataan Sikap Ikatan Mahasiswa Pelajar Kepulauan Riau Pekanbaru Atas Prahara Proyek Rempang Eco City

12 September 2023
5 Tahun Gubernur Riau Menjabat, Rakyat Melarat
News

5 Tahun Gubernur Riau Menjabat, Rakyat Melarat

1 September 2023
Hima Persis Pekanbaru Angkat Bicara Soal Kasus KDRT yang Melibatkan Pejabat ASN Provinsi Riau
News

Hima Persis Pekanbaru Angkat Bicara Soal Kasus KDRT yang Melibatkan Pejabat ASN Provinsi Riau

29 Agustus 2023
Next Post
Nelayan Inhil yang Tersambar Petir Ditemukan Meninggal Dunia

Nelayan Inhil yang Tersambar Petir Ditemukan Meninggal Dunia

Pj Wali Kota Pekanbaru Larang Berjualan Bendera di Sepanjang Jalan Protokol

Pj Wali Kota Pekanbaru Larang Berjualan Bendera di Sepanjang Jalan Protokol

LAMR Tuah Madani Tepuk Tepung Tawar Bacaleg PKS Heri Budiyono

LAMR Tuah Madani Tepuk Tepung Tawar Bacaleg PKS Heri Budiyono

Discussion about this post

Recommended

Napi Lapas Bangkinang Dilatih Bikin Bakso dan Martabak

Napi Lapas Bangkinang Dilatih Bikin Bakso dan Martabak

1 tahun ago
Targetkan 2.500 Warga Divaksin Perhari, Lurah dan LPM Sungai Sibam Rakor Bersama RT/RW

Targetkan 2.500 Warga Divaksin Perhari, Lurah dan LPM Sungai Sibam Rakor Bersama RT/RW

2 tahun ago
Ramadhan, Permintaan Daging Sapi Meningkat di Kota Pekanbaru

Jangan Panik, Hewan Kurban di Riau Cukup

1 tahun ago
Nama Herman Abdullah Diusulkan Jadi Pahlawan Daerah

Nama Herman Abdullah Diusulkan Jadi Pahlawan Daerah

1 tahun ago

Poling

SIAPA CALON PRESIDEN 2024 YANG ANDA INGINKAN?

View Results

Loading ... Loading ...

Trending

Ditabrak Truk CPO, Pasien yang Tumpangi Ambulans Meninggal Dunia
Lakalantas

Ditabrak Truk CPO, Pasien yang Tumpangi Ambulans Meninggal Dunia

20 September 2023

KABARLAH.COM, Pekanbaru - Sebuah ambulans merk Isuzu mengalami kecelakaan dengan mobil truk CPO (minyak sawit) di lintas Pekanbaru-Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau...

Polda Riau Bongkar Jaringan Judi Online, Rp 57,7 miliar Aset Disita

Polda Riau Bongkar Jaringan Judi Online, Rp 57,7 miliar Aset Disita

22 September 2023
Dampak LGBT Terhadap Lingkungan Sosial Masyarakat

Dampak LGBT Terhadap Lingkungan Sosial Masyarakat

6 Januari 2023
Kisah Seekor Katak Tuli, Berhasil Mencapai Puncak Menara

Kisah Seekor Katak Tuli, Berhasil Mencapai Puncak Menara

23 Februari 2021
Etika  Bisnis Dalam Menggunakan Foto Produk Pihak Lain

Etika Bisnis Dalam Menggunakan Foto Produk Pihak Lain

12 Januari 2022
Hari Ini Pejabat Fungsional Pemprov Riau Dilantik

Ini Penjelasan Soal Jadual Pengumuman Seleksi PPPK Pemprov Riau

19 September 2023
  • Contact Us
  • Dewan Redaksi
Email Redaksi: kabarlahnews@gmail.com

© 2022 Kabarlah.com - Mengabari & Menginspirasi.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi

© 2022 Kabarlah.com - Mengabari & Menginspirasi.