BerandaInspirasiNasehatTadabbur: Wasiat dengan Saksinya

Tadabbur: Wasiat dengan Saksinya

spot_img

KABARLAH.COM – Bismillāhirraḥmānirraḥīm.

Dalam tradisi Melayu-Islam, ungkapan “wasiat dengan saksinya” bukan sekadar nasihat adat yang bersifat teknis, tetapi merupakan refleksi dari kesadaran peradaban yang tinggi tentang amanah. Wasiat tidak dipahami sebagai pesan biasa yang boleh diucapkan lalu dilupakan, tetapi sebagai titipan nilai dan tanggung jawab yang harus dijaga, disampaikan, dan dipertanggungjawabkan dengan benar. Bahkan lebih dalam dari itu, para orang tua Melayu memahami bahwa wasiat itu bukan pesan, akan tetapi titipan amanah yang wajib dipertanggungjawabkan dunia dan akhirat.

Di sinilah letak kedalaman makna ungkapan tersebut. Wasiat bukan sekadar komunikasi, tetapi komitmen. Ia bukan sekadar kata, tetapi beban moral. Ia bukan sekadar kehendak pribadi, tetapi terikat oleh hak, keadilan, dan pertanggungjawaban di hadapan Allah. Maka, ketika wasiat diucapkan, sesungguhnya yang sedang dititipkan bukan hanya isi pesan, tetapi juga tanggung jawab atas kebenaran pesan itu.

Pada lapisan zahir, prinsip ini menegaskan bahwa wasiat harus diberikan kepada yang berhak. Dalam struktur keluarga dan peradaban Melayu-Islam, yang paling utama adalah zuriat: anak, cucu, dan cicit sebagai penerus sah. Ini bukan sekadar aturan sosial, tetapi bentuk penjagaan terhadap kesinambungan amanah. Wasiat yang berpindah dari haknya tanpa alasan yang benar bukan hanya kesalahan teknis, tetapi awal dari ketidakadilan. Dan ketidakadilan, betapapun kecilnya, memiliki potensi untuk membesar menjadi konflik yang merusak kepercayaan.

Di sinilah pentingnya kesadaran bahwa amanah tidak boleh diperlakukan sebagai milik bebas. Ia memiliki tempat. Ia memiliki hak. Ia memiliki garis yang tidak boleh dilanggar. Dalam bahasa yang sederhana, amanah tidak boleh salah alamat. Karena jika ia salah tempat, maka yang rusak bukan hanya hubungan manusia, tetapi juga nilai yang menopang kehidupan bersama.

Namun, tradisi ini tidak berhenti pada ketepatan hak. Ia juga mengajarkan adab dalam menerima amanah. Wasiat tidak lahir dari permintaan, tidak dari ambisi, dan tidak dari perebutan. Ia lahir dari pilihan yang matang dari orang yang memberi, setelah pertimbangan panjang dan tanggung jawab batin. Ini mengandung pelajaran besar: bahwa sesuatu yang bernilai tinggi tidak boleh dikejar dengan nafsu memiliki. Ia justru akan datang kepada yang dipilih, bukan kepada yang paling keras meminta.

Dalam kehidupan modern, prinsip ini terasa asing, karena manusia cenderung diajarkan untuk mengejar, merebut, dan memastikan diri mendapatkan bagian. Namun dalam perspektif ruhani, ada kemuliaan dalam menunggu dengan adab. Ada keberkahan dalam menerima tanpa memaksa. Dan ada keselamatan dalam tidak mengambil sesuatu yang belum menjadi hak. Sebab ambisi yang tidak terjaga sering mengaburkan batas antara hak dan keinginan.

Dalam kondisi tertentu, wasiat memang bisa dititipkan kepada orang lain. Tetapi di sinilah ketelitian moral menjadi sangat penting. Orang yang dititipi tidak boleh sembarangan. Ia harus amanah, berilmu, memahami konteks, dan mengetahui sejarah amanah tersebut. Ini menunjukkan bahwa menjaga wasiat bukan hanya urusan niat, tetapi juga urusan pemahaman. Tanpa ilmu, amanah bisa berubah arah. Tanpa kesadaran, amanah bisa disalahartikan.

Namun yang paling penting, orang yang dititipi tetap bukan pemilik. Ia hanya penjaga. Ia tidak boleh mengklaim, tidak boleh mengambil manfaat yang bukan haknya, dan tidak boleh mengubah isi amanah. Jika ia melampaui batas itu, maka ia telah mengkhianati amanah. Dan pengkhianatan amanah bukan sekadar kesalahan sosial, tetapi dosa yang berat, karena menyentuh hak manusia dan tanggung jawab di hadapan Allah sekaligus.

Karena itu, ungkapan “wasiat dengan saksinya” menjadi sangat penting. Saksi adalah penjaga kebenaran. Ia memastikan bahwa amanah tidak berubah setelah pemberinya tiada. Ia melindungi hak dari penyangkalan. Ia menjaga agar wasiat tetap berada di jalurnya. Al-Qur’an pun menegaskan pentingnya kesaksian dalam wasiat, sebagaimana firman Allah dalam Surah Al-Mā’idah ayat 106. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya membangun kejujuran hati, tetapi juga membangun sistem yang menjaga kejujuran itu.

Di sinilah terlihat keseimbangan yang indah: antara iman dan aturan, antara niat dan mekanisme. Keikhlasan saja tidak cukup jika tidak dijaga. Dan aturan saja tidak cukup jika tidak dihidupkan oleh iman. Maka saksi menjaga amanah di dunia, sementara kesadaran akan Allah menjaga amanah di akhirat.

Pada lapisan batin, seluruh ajaran ini bermuara pada satu kesadaran: bahwa Allah adalah Saksi atas segala sesuatu. Tidak ada amanah yang benar-benar tersembunyi. Tidak ada pengkhianatan yang benar-benar tertutup. Apa yang mungkin lolos dari penilaian manusia di dunia, pasti akan terbuka di hadapan Allah di akhirat. Maka orang yang beriman tidak hanya takut melanggar di hadapan manusia, tetapi lebih takut melanggar di hadapan Allah.

Di sinilah makna dunia akhirat menemukan kedudukannya. Wasiat yang benar akan membawa ketenangan di dunia dan keselamatan di akhirat. Sebaliknya, pengkhianatan mungkin tampak berhasil di dunia, tetapi akan menjadi penyesalan yang berat di akhirat. Maka orang yang menjaga amanah sesungguhnya sedang menjaga dua kehidupan sekaligus: kehidupan sosial di dunia dan kehidupan abadi di akhirat.

Akhirnya, ungkapan ini mengajarkan satu hal yang sangat mendasar: bahwa peradaban yang kuat tidak dibangun hanya dengan kecerdasan, tetapi dengan amanah. Hak harus dijaga, amanah harus ditunaikan, adab harus ditegakkan, dan saksi harus dihadirkan. Jika salah satu rusak, maka kepercayaan runtuh. Dan jika kepercayaan runtuh, maka runtuh pula fondasi peradaban.

Hikmah penutup:

Wasiat bukan sekadar kata yang diucapkan, tetapi amanah yang dititipkan. Ia harus sampai kepada yang berhak, dijaga oleh yang amanah, disaksikan dengan jelas, dan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah—di dunia dan di akhirat.

Oleh: Syekh Sofyan Siroj Abdul Wahab.

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

WAJIB DIBACA

spot_img