KABARLAH,COM, Pekanbaru – Ada satu pertanyaan yang diam-diam menentukan arah bangsa dan arah jiwa: mengapa kebijakan publik sering berhasil secara administratif, tetapi gagal membangun kepercayaan? Mengapa prosedur jalan, program ada, tetapi hati rakyat terasa jauh? Dalam tadabbur Qur’ani, jawabannya sering kembali ke tiga kata yang menjadi inti peradaban: tauhid, akal yang haq, dan adab. Tanpa tiga poros ini, negara bisa rapi, tetapi rapuh; bisa kuat, tetapi kehilangan “ruh”.
Al-Qur’an menegaskan bahwa risalah Islam bukan sekadar rangkaian ritual, melainkan rahmat yang menata relasi hidup:
“Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam.” (QS. Al-Anbiyā’ 21:107).
Rahmat di sini bukan hanya kelembutan dalam kata-kata, tetapi keadilan dalam keputusan, kasih sayang dalam kebijakan, dan adab dalam perbedaan. Rahmat adalah tata kehidupan yang membuat manusia merasa aman secara martabat—bukan sekadar aman secara fisik.
Di titik ini, tauhid menjadi poros kebijakan. Tauhid bukan hanya “pengakuan lisan”, tetapi prinsip yang memotong akar kezaliman: bahwa tidak ada yang absolut selain Allah. Bila tauhid hidup, penguasa tidak merasa “tuan”; ia sadar dirinya hanya pemegang amanah. Tauhid menurunkan kekuasaan dari singgasana ego ke lantai tanggung jawab. Karena itu, kebijakan yang bertauhid akan menolak dua penyakit besar: kezaliman dan manipulasi. Hadits shahih menutup pintu pembenaran kezaliman:
“Wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya Aku mengharamkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku jadikan kezaliman haram di antara kalian; maka janganlah kalian saling menzalimi.” (HR. Muslim).
Ini bukan hanya nasihat individual; ini adalah fondasi etika publik: negara yang menoleransi zalim sedang menyiapkan retaknya legitimasi.
Namun tauhid saja tidak cukup jika tidak disertai akal yang haq sebagai metode. Akal yang haq bukan akal yang liar; ia akal yang bekerja dalam bimbingan wahyu. Dalam bahasa usul fikih: urusan ibadah bersifat tawaqquf (berhenti pada dalil), tetapi urusan mu‘āmalah dan kebijakan bersifat luas—asalnya boleh—selama tidak melanggar nash dan maqāṣid. Karena itu, akal yang haq bertugas melakukan fiqh al-wāqi‘: membaca realitas, merumuskan kebijakan maslahat, dan mengantisipasi mafsadat. Di sinilah Islam tampak “hidup”: tegas pada tsawābit (prinsip tetap), namun fleksibel pada mutaghayyirāt (strategi dan instrumen).
Akal yang haq juga menuntun kita mengelola perbedaan furū‘iyyah secara beradab. Perbedaan mazhab, pendapat, dan metode dalam wilayah ijtihādiyyāt adalah keniscayaan. Yang berbahaya bukan perbedaannya, melainkan ketika perbedaan dipolitisasi: dijadikan senjata untuk menghapus martabat pihak lain. Padahal, perbedaan cabang semestinya menjadi ruang latihan akhlak: menahan ego, memperluas wawasan, dan menjaga persatuan. Dalam kaidah fiqhiyyah, pencegahan kerusakan didahulukan daripada penarikan maslahat: memadamkan api fanatisme yang memecah belah lebih mendesak daripada memenangkan debat cabang yang tak pernah selesai.
Lalu apa wajah dari tauhid dan akal yang haq itu? Jawabannya adalah adab. Adab adalah “wajah peradaban”: ia terlihat dalam bahasa pemimpin, cara institusi melayani, cara masyarakat berbeda pendapat, dan cara negara memperlakukan yang lemah. Adab menjadikan kebijakan bukan sekadar angka, tetapi “rasa keadilan” yang menyentuh manusia. Karena itu, prinsip operasional rahmat harus turun menjadi tiga pilar sosial:
Pertama, solidaritas (ta‘āwun). Kebijakan publik wajib memihak kelompok rentan, membuka ruang kerja sama dalam kebajikan, dan menutup celah kezaliman struktural. Solidaritas bukan romantisme; ia adalah desain sistem: akses layanan, perlindungan, dan pemulihan bagi yang terluka.
Kedua, kesetaraan martabat (‘adl wa karāmah insāniyyah). Islam mengajarkan bahwa manusia dihormati dalam martabatnya. Kesetaraan martabat tidak berarti menyeragamkan peran dan tanggung jawab, tetapi menolak penghinaan, diskriminasi, dan perlakuan tidak adil. Negara yang merendahkan martabat warga sedang menumbuhkan “bom waktu” sosial, karena manusia bisa sabar miskin, tetapi sulit sabar dipermalukan.
Ketiga, inklusivitas mu‘āmalah (tasāmuḥ). Inklusif di sini bukan menyamakan akidah, tetapi membuka dialog, menjaga hak sipil, dan bekerja sama dalam urusan kemanusiaan. Islam tegas pada tauhid, tetapi lapang dalam pergaulan. Prinsipnya: “tegas pada kebenaran, lembut pada manusia.” Itu bukan kompromi, melainkan adab.
Akhirnya, tadabbur ini mengajarkan bahwa rahmatan lil ‘ālamīn dalam ruang publik bukan slogan moral, melainkan komitmen kebijakan. Ia menuntut tauhid yang menjaga arah, akal yang mengelola kompleksitas, dan adab yang mempersatukan perbedaan. Jika tiga hal ini hidup, kebijakan publik tidak hanya efektif secara administratif, tetapi sahih secara moral—dan stabil secara peradaban.
Islam hadir untuk menegakkan keadilan tanpa kezaliman,memelihara perbedaan tanpa perpecahan, dan menghadirkan rahmat sebagai wajah peradaban,
Oleh: Syekh Sofyan Siroj Abdul Wahab.



