KABARLAH.COM – Syekh Muhammad al-Ghazali mengingatkan: ketika hak-hak kaum mustadh‘afīn (yang dilemahkan) terus dirampas—hak hidup, hak beriman, hak bermartabat—maka suatu saat mereka akan bangkit secara keras, bahkan membabi buta, untuk menuntut kembali martabat dan kebebasan yang sah.
Ini bukan pembenaran kekerasan, melainkan peringatan peradaban.
Sosial–Politik yang Tampak
Secara zahir, pernyataan ini membaca hukum sebab–akibat sosial:
Penindasan yang berulang → melahirkan akumulasi kemarahan
Hak yang diabaikan terus-menerus → menggerus kesabaran sosial
Ketidakadilan struktural → memutus jalur dialog damai
Syekh al-Ghazali tidak sedang mengglorifikasi revolusi liar, tetapi menjelaskan realitas sejarah:
ketika pintu keadilan ditutup, maka ledakan sering terjadi bukan karena agama, tapi karena keputusasaan.
Dalam bahasa kebijakan publik:
masalah ini bukan semata isu keamanan, tetapi kegagalan tata kelola keadilan dan martabat manusia.
Krisis Jiwa Kolektif
Secara batin, teks ini mengungkap penyakit jiwa sosial:
Jiwa manusia tidak tahan dipermalukan terus-menerus
Jiwa yang kehilangan makna akan mencari harga diri dengan cara apa pun
Ketika iman, harapan, dan rasa adil dirampas, yang tersisa hanyalah naluri bertahan
Inilah yang oleh Al-Qur’an disebut sebagai dasāhā an-nafs (mengubur jiwa):
bukan hanya individu yang rusak, tetapi jiwa kolektif suatu bangsa.
Maka ledakan sosial sering bukan tanda kekuatan,
melainkan tanda jiwa yang lama disakiti dan dibiarkan membusuk tanpa tazkiyah.
Perspektif Akademik–Politik
Dalam teori politik modern, ini sejalan dengan:
Relative Deprivation Theory:
konflik lahir ketika jarak antara harapan dan realitas terlalu lebar.
State Legitimacy Theory:
negara runtuh bukan saat miskin, tapi saat dianggap tidak adil.
Human Security:
keamanan sejati mencakup martabat, iman, dan makna hidup—bukan hanya senjata.
Syekh al-Ghazali melampaui teori Barat:
ia menegaskan bahwa hak beriman sama vitalnya dengan hak hidup.
Ketika iman ditekan, manusia kehilangan orientasi moral,
dan pemberontakan berubah dari tuntutan adil menjadi amuk tanpa arah.
Perspektif Filosofis–Peradaban
Secara filosofis, pernyataan ini memuat hukum peradaban:
- Martabat adalah kebutuhan eksistensial, bukan aksesori politik.
- Keadilan yang tertunda bukan netral—ia beracun.
- Kebebasan tanpa nilai melahirkan chaos,
tetapi penindasan atas nilai melahirkan kehancuran yang lebih besar.
Peradaban tidak runtuh karena perubahan zaman,
melainkan karena elite gagal membaca jeritan jiwa masyarakat.
Sejalan dengan QS. Asy-Syams (91): 8–10:
Allah memberi kompas moral pada jiwa manusia
Jika jiwa terus ditekan dan dikotori (dassāhā),
maka kehancuran menjadi keniscayaan sosial
Keberuntungan peradaban hanya lahir dari tazkiyah sosial: penyucian sistem, kebijakan, dan relasi kuasa
Juga selaras dengan:
“Dan janganlah kebencian suatu kaum mendorongmu berlaku tidak adil.”
(QS. Al-Mā’idah: 8)
Ayat ini mengingatkan:
ketidakadilan elite sering melahirkan kebencian massa,
dan kebencian massa sering melahirkan ketidakadilan baru, Pesan Etis.Bagi penguasa & elite:
Keadilan bukan kemurahan hati, tetapi syarat stabilitas
Menunda hak rakyat berarti menabung ledakan
Bagi masyarakat:
Tuntutan hak harus disertai kesadaran moral
Bangkit tanpa adab hanya mengganti penindas dengan penindasan baru
Bagi peradaban Islam:
Solusinya bukan ekstremisme
Solusinya adalah tazkiyah sosial:
membersihkan jiwa individu, struktur kebijakan, dan bahasa kekuasaan
Syekh Muhammad al-Ghazali seakan berkata kepada zaman kita:
“Jika engkau tidak menegakkan keadilan dengan hikmah,
maka keadilan akan datang dalam bentuk yang tidak engkau kehendaki.”
Karena itu, keadilan yang beradab adalah satu-satunya jalan agar perubahan zaman tidak berubah menjadi kehancuran zaman.
Oleh: Syekh Sofyan Siroj Abdul Wahab.



