KABARLAH.COM – Tadabbur QS An-Nisa’ (4): 139,
ٱلَّذِينَ يَتَّخِذُونَ ٱلْكَٰفِرِينَ أَوْلِيَآءَ مِن دُونِ ٱلْمُؤْمِنِينَ ۚ أَيَبْتَغُونَ عِندَهُمُ ٱلْعِزَّةَ فَإِنَّ ٱلْعِزَّةَ لِلَّهِ جَمِيعًا
Allażīna yattakhiżụnal-kāfirīna auliyāa min dụnil-muminīn, a yabtagụna ‘indahumul-‘izzata fa innal-‘izzata lillāhi jamī’ā
” (yaitu) orang-orang yang mengambil orang-orang kafir menjadi teman-teman penolong dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Apakah mereka mencari kekuatan di sisi orang kafir itu? Maka sesungguhnya semua kekuatan kepunyaan Allah.”
Ada penyakit batin yang halus namun merusak: mengemis kehormatan pada pintu manusia. Ia tampak “strategis”, terdengar “realistis”, tetapi diam-diam menggerus iman. QS An-Nisā’ (4): 139 datang sebagai koreksi tegas: Allah mengecam orang (dalam konteksnya: kaum munafik) yang menjadikan orang kafir sebagai wali/sekutu dengan meninggalkan kaum beriman. Lalu Allah melontarkan pertanyaan yang membongkar motif terdalam: “Apakah mereka mencari ‘izzah di sisi mereka?” Dan jawabnya dipakukan: “Sesungguhnya ‘izzah itu seluruhnya milik Allah.” Ayat ini bukan sekadar larangan relasi; ia adalah pelajaran tentang sumber martabat.
Secara zahir—bahasa umat—ayat ini seperti Allah berkata: “Jangan cari harga diri dari pintu yang salah.” Ketika seseorang merasa lemah, ia cenderung menempel pada yang dianggap kuat. Bila ketempelan itu membuat ia menukar prinsip, menekan sesama mukmin, atau menormalisasi kebatilan, maka kehormatan yang ia dapat hanya fatamorgana: tampak menyelamatkan, tetapi sebenarnya mempermalukan. Inilah ciri nifaq: iman dijadikan barang tawar-menawar demi status sosial, akses, panggung, atau rasa aman. Karena itu para mufassir klasik menyebut ayat ini sebagai potret tabiat munafik: hati condong kepada pihak yang menentang iman karena mengejar keuntungan dunia.
Namun Al-Qur’an juga mengajar keadilan: ayat ini bukan larangan berbuat baik dan adil kepada non-Muslim yang tidak memerangi, tidak mengusir, dan tidak memusuhi. Islam tidak menghapus kemanusiaan, tidak melarang muamalah yang adil, kerja sama yang bermartabat, atau hubungan sosial yang tidak merusak agama. Yang dilarang adalah walā’ yang menggeser loyalitas iman: keberpihakan strategis yang menjadikan nilai-nilai Islam dikorbankan demi penerimaan, perlindungan, atau “pengakuan”.
Secara akademik, letak kekuatan ayat ini ada pada dua kata: awliyā’ dan ‘izzah. “Awliyā’” di sini bukan sekadar teman biasa; dalam tafsir, ia dipahami sebagai penolong/sekutu dekat yang melibatkan loyalitas, dukungan, keberpihakan, dan perlindungan—terutama ketika konsekuensinya adalah meninggalkan barisan iman. Karena itu Al-Qurṭubī menegaskan makna larangan muwālāt yang menjadikan pihak luar sebagai a‘wān (sekutu) dalam urusan yang merusak agama.
Sementara “‘izzah” dalam penjelasan tafsir dipahami sebagai ghalabah: dominasi, kekuatan, kemenangan, wibawa. Maka ayat ini menertawakan logika yang keliru: mencari dominasi dengan menjilat yang dianggap dominan. Inilah ironi besar: seseorang ingin “mulia”, tetapi jalannya adalah menggadaikan kemuliaan itu sendiri. Ibn Kathīr menegaskan paku tauhidnya: seluruh ‘izzah milik Allah; siapa ingin ‘izzah, carilah dari Allah—dengan ubudiyah yang benar dan kebersamaan dengan barisan mukmin dalam ketaatan.
Di titik ini, ayat tersebut masuk ke wilayah batin: di mana kita meletakkan rasa aman. Ada orang yang merasa aman hanya bila disokong oleh kuasa manusia. Maka ia membangun hidupnya di atas “relasi kuasa”, bukan di atas Allah. Inilah penyakit
pertama, “mengemis ‘izzah”.
Ayat ini menyembuhkannya dengan satu kalimat: semua ‘izzah milik Allah. Artinya, kehormatan hakiki tidak tergantung pada tepuk tangan manusia, tetapi pada kedekatan kepada Tuhan. Bila Allah mengangkat, tak ada yang mampu merendahkan. Bila Allah merendahkan karena dosa, tak ada jejaring yang mampu memuliakan.
Penyakit batin kedua adalah takut yang salah alamat. Takut kehilangan akses, takut kehilangan posisi, takut kehilangan perlindungan—akhirnya orang menukar prinsip. Padahal wibawa sejati lahir dari keteguhan, bukan dari kompromi. Nabi ﷺ memberikan standar ‘izzah yang sering terbalik dalam mata manusia: Allah menambah ‘izzah bagi orang yang memaafkan, dan Allah mengangkat derajat orang yang merendahkan diri karena Allah. Artinya, martabat tidak selalu lahir dari “menang” secara sosial; kadang martabat lahir dari kemuliaan akhlak yang tampak “kalah” di mata dunia, tapi menang di sisi Allah.
Penyakit ketiga adalah cinta dunia yang menyamar jadi strategi. Kadang orang berkata: “Ini strategi, ini diplomasi, ini langkah realistis.” Tetapi batin ayat ini menelanjangi: jangan-jangan itu ketergantungan, bukan strategi. Said Hawwa membaca ayat ini dalam nada tarbiyah: akar masalahnya adalah loyalitas hati dan dukungan nyata kepada kekuatan luar demi jah, manfa‘ah, dan prestise; lalu Allah memutus akar itu: ‘izzah hanya milik-Nya. Strategi boleh, tetapi jangan sampai iman menjadi harga yang dibayar.
Secara filosofis, QS 4:139 membedakan dua jenis martabat. Pertama, martabat pinjaman: berasal dari relasi kuasa; mudah hilang dan menuntut kompromi. Kedua, martabat hakiki: berasal dari sumber absolut, yaitu Allah; stabil dan tidak menuntut pengkhianatan prinsip. Dari sini lahir kaidah peradaban: umat yang mencari ‘izzah melalui ketergantungan pada pihak yang menekan nilai-nilainya sedang membangun kehinaan dengan tangannya sendiri. Ia mungkin mendapatkan “perlindungan” jangka pendek, tetapi kehilangan arah jangka panjang.
Nada ulama kontemporer memperkuat itu. Ramadan al-Buthi sering menekankan bahwa ‘izzah adalah buah “mengikat diri kepada Allah”, bukan kepada musuh nilai; ia mengkritik pencarian kemuliaan melalui pihak yang memusuhi risalah. Abdul Halim Mahmud menegaskan kemerdekaan ruhani: tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam maksiat kepada Khaliq—ini selaras dengan ruh ayat: jangan menjual iman demi perlindungan manusia. Dalam kerangka “Tadabbur wa ‘Amal”, ayat ini harus turun menjadi aksi: bukan sekadar tahu larangan, tetapi membangun kemandirian iman dalam keputusan, relasi, dan arah hidup.
Lensa “Al-Fathu Nawa” mengajak tiga langkah: ayat sebagai cermin, perubahan sebagai gerak, rahmat sebagai penuntun. Cerminnya: siapa sumber harga diri kita—Allah atau manusia? Geraknya: pindahkan ketergantungan dari manusia ke Allah bertahap—mulai dari niat, pilihan relasi, dan keputusan. Rahmatnya: Allah mengembalikan ‘izzah kepada hamba yang kembali kepada-Nya.
Akhirnya, amal praktisnya jelas dan operasional:
(1) Audit ‘izzah: adakah keputusan yang saya ambil demi “dianggap kuat” namun mengorbankan prinsip?
(2) Bedakan walā’ dan muamalah: tetap adil dan baik pada yang tidak memerangi, namun jangan menyerahkan loyalitas iman.
(3) Cari ‘izzah lewat ubudiyah: latih amal yang melahirkan wibawa—jujur, amanah, pemaaf, tawadhu—karena Allah menambah ‘izzah bagi yang memaafkan dan mengangkat yang merendah karena-Nya.
Semoga Allah menjaga hati kita dari ketergantungan yang memalukan, dan mengaruniakan ‘izzah yang hakiki: kehormatan yang lahir dari tauhid, dibuktikan dengan akhlak, dan dikokohkan oleh istiqamah. Aamiin.
Oleh: Syekh Sofyan Siroj Abdul Wahab.



