BerandaInspirasiNasehatTadabbur An-Nisa’ (4): 83, Adab Informasi: Dari Isu ke Ilmu, dari Panik...

Tadabbur An-Nisa’ (4): 83, Adab Informasi: Dari Isu ke Ilmu, dari Panik ke Hidayah

spot_img

KABARLAH.COM – وَإِذَا جَآءَهُمْ أَمْرٌ مِّنَ ٱلْأَمْنِ أَوِ ٱلْخَوْفِ أَذَاعُوا۟ بِهۦ ۖ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى ٱلرَّسُولِ وَإِلَىٰٓ أُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ ٱلَّذِينَ يَسْتَنۢبِطُونَهُۥ مِنْهُمْ ۗ وَلَوْلَا فَضْلُ ٱللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُۥ لَٱتَّبَعْتُمُ ٱلشَّيْطَٰنَ إِلَّا قَلِيلًا

Arab-Latin: Wa iżā jā`ahum amrum minal-amni awil-khaufi ażā’ụ bih, walau raddụhu ilar-rasụli wa ilā ulil-amri min-hum la’alimahullażīna yastambiṭụnahụ min-hum, walau lā faḍlullāhi ‘alaikum wa raḥmatuhụ lattaba’tumusy-syaiṭāna illā qalīlā

Artinya: Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu).

Di antara ujian terbesar umat hari ini bukanlah kurangnya informasi, tetapi banjir informasi tanpa adab. Banyak orang merasa “beriman” karena membela sesuatu, padahal cara membelanya merusak: menyebar kabar tanpa verifikasi, membakar emosi, membesarkan kepanikan, lalu menutup pintu hidayah dengan fitnah. QS An-Nisā’ (4): 83 turun sebagai pagar Qur’ani bagi lisan dan jari: ketika datang kabar “aman” atau “takut”, ada orang yang langsung menyiarkannya; padahal seharusnya ia mengembalikan urusan itu kepada Rasul dan ulil amri. Di sanalah orang-orang yang mampu istinbāṭ—menarik kesimpulan secara ilmiah—akan menentukan apa yang tepat. Tanpa rahmat Allah, manusia mudah terseret langkah setan: kegaduhan, propaganda, dan kebohongan.

Secara populis, ayat ini seperti alarm: tidak semua yang kamu tahu harus kamu sebar. Ada berita yang bila dilepas ke publik justru merusak—membuat orang panik, melemahkan semangat, membuka strategi, atau menebar prasangka. Dalam konteks masa Nabi ﷺ, ayat ini menyentuh adab di sekitar kabar-kabar peperangan/ekspedisi: ketika ada kabar kemenangan atau kabar ancaman, sebagian orang tergesa menyiarkan sebelum ada arahan yang benar. Dari sinilah kita belajar: berita sensitif bukan mainan—ia memengaruhi jiwa kolektif umat.

Maka Al-Qur’an mengajari satu disiplin: kabar publik harus melalui “pintu amanah”. Pada masa kenabian, pintu itu adalah Rasul ﷺ. Setelah itu, pintu amanah adalah otoritas ilmu dan otoritas kebijakan: ulama yang memahami dalil dan realitas, serta pemegang urusan yang menimbang dampak. Tanpa pintu amanah, berita berubah dari “informasi” menjadi “fitnah”—bukan karena isinya selalu salah, tetapi karena cara dan waktunya salah, konteksnya hilang, dan dampaknya menghancurkan.

Hadis sahih menancapkan paku moralnya: “Cukuplah seseorang disebut berdusta bila ia menceritakan segala yang ia dengar.” Ini bukan larangan berbagi, tetapi larangan menjadi corong tak terkendali. Orang yang menyebar semua yang didengar, walau ia tidak berniat dusta, pada akhirnya tetap memproduksi dusta—karena ia tidak melakukan saringan. Nabi ﷺ juga memberi kaidah sederhana yang menyelamatkan: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah berkata baik atau diam.” Dan Qur’an menguatkannya dengan prinsip tabayyun: bila datang berita dari orang fasik, cek dulu agar tidak menzalimi orang lain lalu menyesal. Jadi adab informasi dalam Islam bukan “cari sensasi”, tetapi “jaga amanah”.

Secara akademik, ayat ini memuat istilah yang sangat penting: “ażā‘ū bih”—menyebarkan/menyiarkan kabar. Tafsir menjelaskan bahwa yang dicela bukan sekadar mengetahui berita, melainkan membocorkannya ke publik sebelum jelas maslahatnya. Lalu ayat menyebut solusi: “law raddūhu ilā ar-rasūl wa ilā ulil-amri”—dikembalikan kepada Rasul dan ulil amri. Di sini ulil amri dipahami berlapis: bisa bermakna ulama/ahl al-fiqh (otoritas ilmu), bisa bermakna wulāt/penguasa (otoritas kebijakan), dan intinya: pihak yang berwenang menilai apakah berita layak diumumkan atau harus ditahan.

Puncak ilmiahnya ada pada kata “yastanbiṭūnahu”—mereka yang mampu melakukan istinbāṭ. Para mufassir mengurai akar katanya: istinbāṭ seperti menarik air dari sumur; maksudnya, mengeluarkan makna yang benar dari sumber dan realitas. Ini bukan sekadar “menebak”, tetapi kemampuan menganalisis: mengecek kebenaran, menimbang konteks, menilai dampak, lalu memutuskan langkah komunikasi. Dengan kata lain, Al-Qur’an sedang mengatakan: ada berita yang baru menjadi “benar” ketika melewati proses ilmu dan hikmah. Tanpa itu, berita bisa “benar secara teks”, tetapi “salah secara dampak”.

Di level batin, QS 4:83 mendidik hati tentang amanah informasi. Informasi bukan benda netral; ia bisa menjadi ibadah atau dosa. Ayat ini mengobati tiga penyakit batin. Pertama, penyakit tergesa-gesa dan “gatal berbagi”: ingin jadi yang pertama, ingin terlihat paling update, padahal belum jelas. Kedua, cinta sensasi dan rasa penting diri: menyebar isu agar dianggap “orang dalam”. Ini pintu riya’ lisan—ibadah berubah menjadi pamer, dakwah berubah menjadi drama. Ketiga, ketakutan yang menular: berita “khauf” yang disebar tanpa kendali menular menjadi kepanikan kolektif; setan menyukai gelombang panik karena panik membuat manusia mudah berprasangka dan mudah menzalimi.

Karena itu, ayat ini melatih muraqabah sebelum membagikan sesuatu: Apakah benar? Apakah bermanfaat? Apakah ini wewenangku? Apakah menambah maslahat atau menambah luka? Pertanyaan-pertanyaan ini adalah “wudhu” bagi informasi—membersihkan niat dan menertibkan dampak.

Secara filosofis, QS 4:83 menegakkan etika pengetahuan: right to know harus ditimbang dengan need to know. Tidak semua kebenaran harus diumumkan kepada semua orang pada semua waktu. Ada pengetahuan yang jika disebar tanpa konteks menjadi senjata sosial: melemahkan moral, membuka celah musuh, memecah persatuan. Maka etika komunikasi publik yang Qur’ani adalah: kebenaran + kebijaksanaan + kewenangan.

Tadabbur yang benar harus berujung amal. Praktiknya sangat operasional:
(1) Tahan jempol, tahan lisan—jangan menjadi agen penyiaran sebelum jelas.
(2) Tabayyun—cek sumber, cek konteks, cek dampak.
(3) Rujuk ahli—untuk urusan publik dan sensitif, kembalikan kepada otoritas ilmu dan kebijakan.
(4) Ukur maslahat–mudarat—bila manfaat kecil dan mudarat besar, diam menjadi ibadah.

Inilah adab informasi: mengubah “isu” menjadi “ilmu”, mengubah “panik” menjadi “hidayah”. Semoga Allah menjadikan kita hamba yang amanah dalam lisan dan tulisan—sehingga berita tidak menjadi fitnah, tetapi menjadi jalan maslahat. Aamiin.

Oleh: Syekh Sofyan Siroj Abdul Wahab.

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

WAJIB DIBACA

spot_img