BerandaInspirasiNasehatTadabbur QS An-Nisa (4): 59, Tunduk yang Membebaskan: Ketika Ego Kembali ke...

Tadabbur QS An-Nisa (4): 59, Tunduk yang Membebaskan: Ketika Ego Kembali ke Qur’an dan Sunnah

spot_img

KABARLAH.COM – يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًاࣖ ۝٥٩
yâ ayyuhalladzîna âmanû athî‘ullâha wa athî‘ur-rasûla wa ulil-amri mingkum, fa in tanâza‘tum fî syai’in fa ruddûhu ilallâhi war-rasûli ing kuntum tu’minûna billâhi wal-yaumil-âkhir, dzâlika khairuw wa aḫsanu ta’wîlâ.

Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ululamri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya (di dunia dan di akhirat).

Di zaman ketika suara paling keras sering dianggap paling benar, Al-Qur’an menawarkan jalan yang lebih sunyi namun menyelamatkan: ketaatan yang beradab dan rujukan yang jelas. QS An-Nisā’ (4): 59 bukan sekadar perintah taat; ia adalah “sistem navigasi iman” agar umat tidak jatuh ke dua jurang: chaos (anarki) dan pengultusan otoritas (absolutisme). Ayat ini mengajari urutan: taat kepada Allah, taat kepada Rasul, taat kepada ulil amri, dan bila berselisih—kembalikan kepada Allah dan Rasul. Di sinilah letak kemerdekaan batin: ego tidak lagi menjadi hakim, wahyu yang menjadi penentu.

Secara populis, ayat ini memuat tiga adab besar hidup beragama. Pertama, taat kepada Allah: ukuran halal–haram dan benar–salah bukan selera, bukan tekanan, bukan tren, tetapi wahyu. Kedua, taat kepada Rasul ﷺ: mengikuti Sunnah sebagai penjelas Al-Qur’an—bukan sekadar slogan “cinta Nabi” tanpa jejak. Ketiga, taat kepada ulil amri: menaati pemegang urusan umat (pemimpin/otoritas) selama ketaatan itu berada di jalur ma‘rūf, bukan membawa pada maksiat. Ketaatan kepada ulil amri bukan penghapusan akal dan takwa, melainkan disiplin sosial agar urusan bersama tidak runtuh oleh ego masing-masing.

Namun Al-Qur’an tidak berhenti pada perintah taat. Allah juga memberi “protokol penyembuhan” ketika terjadi perselisihan: “kembalikan kepada Allah dan Rasul”. Ini bukan hanya mekanisme hukum, tetapi terapi hati. Perselisihan sering membesar karena satu penyakit: masing-masing ingin menang, bukan ingin benar. Maka jalan Qur’ani adalah mengembalikan perkara kepada sumber kebenaran tertinggi: Al-Qur’an dan Sunnah. Ketika rujukan kembali ke wahyu, ego turun dari singgasana—dan dari situlah hidayah sering muncul.

Secara akademik, para mufassir menaruh perhatian pada struktur perintah “taat”. Kata “aṭī‘ū” diulang pada “Allah” dan “Rasul”, lalu ulil amri disebut dalam rangka ketaatan yang sama. Tetapi para ulama menegaskan bahwa ketaatan kepada ulil amri tidak berdiri sendiri; ia terikat dengan ketaatan kepada Allah dan Rasul. Bukti terangnya ada pada lanjutan ayat: saat sengketa, Allah tidak memerintahkan, “kembalikan kepada ulil amri”, melainkan kembalikan kepada Allah dan Rasul. Ini adalah kaidah metodologis: otoritas manusia dibenarkan sebagai penjaga tertib, tetapi wahyu tetap menjadi hakim terakhir.

Lalu, siapa ulil amri? Dalam khazanah Sunni, penjelasannya berlapis: ada yang menekankan ulil amri sebagai umara’ (penguasa/pemimpin urusan publik), ada yang menekankan ulama/ahl al-‘ilm sebagai pemilik otoritas ilmu dan fatwa, dan ada pula yang memadukan keduanya. Dalam bacaan yang matang, ulil amri adalah struktur tertib umat: ada otoritas tata kelola dan ada otoritas ilmu. Itulah sebabnya Said Hawwa menekankan bahwa ulil amri mencakup pemimpin urusan dunia dan pemimpin urusan agama—dan idealnya keduanya berjalan harmonis: pemimpin membutuhkan fiqh, ulama menjaga arah dengan dalil.

Bingkai hadis memperjelas batas-batas ketaatan ini. Nabi ﷺ menegaskan: ketaatan itu pada yang ma‘rūf; bila diperintah maksiat, tidak ada “mendengar dan taat”. Dalam riwayat sahih, “mendengar dan taat wajib… selama tidak diperintah maksiat; bila diperintah maksiat maka tidak ada mendengar dan tidak ada taat.” Inilah pagar yang mencegah absolutisme. Pada saat yang sama, Nabi ﷺ juga menegaskan nilai tertib: “Siapa yang taat kepadaku, ia taat kepada Allah; dan siapa yang taat kepada amir, ia taat kepadaku.” Ini pagar yang mencegah anarki. Jadi QS 4:59 membangun keseimbangan: taat untuk menjaga keteraturan, namun takwa menjaga agar ketaatan tidak menjadi penyembahan.

Di level batin, ayat ini mendidik jiwa tentang “tunduk yang beradab”—tunduk yang justru membebaskan. Ia membongkar tiga penyakit halus. Pertama, hawa nafsu ingin menjadi hakim: saat konflik keluarga, organisasi, atau pekerjaan, masing-masing merasa dalil ada padanya. Ayat ini memerintahkan: bawa ke Qur’an–Sunnah dengan adab, dengan bimbingan ahli, agar nafsu tidak menyamar menjadi “kebenaran”. Kedua, fanatisme kelompok: kata “minkum” mengisyaratkan ikatan jamaah; tetapi ketika jamaah berselisih, yang menang bukan suara paling keras, melainkan dalil yang paling benar dan adab yang paling bersih. Ketiga, ketaatan tanpa takwa: sebagian orang taat karena takut manusia—bukan karena Allah. Ayat ini mengubah motivasi: “Saya taat karena Allah,” sehingga taat tidak melahirkan kehinaan jiwa, tetapi melahirkan kemuliaan karakter.

Secara filosofis, QS 4:59 menegakkan hierarki nilai: wahyu sebagai sumber kebenaran tertinggi, Rasul sebagai penjelasnya, ulil amri sebagai penjaga urusan. Hierarki ini menghasilkan dua pagar besar: pagar dari chaos dan pagar dari tirani. Umat yang kehilangan pagar pertama akan runtuh oleh ego; umat yang kehilangan pagar kedua akan runtuh oleh kultus otoritas. Karena itu, Syekh Abdul Halim Mahmud menegaskan kaidah yang sejalan: tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam maksiat kepada Al-Khāliq. Syekh Ramadan al-Buthi pun menekankan kaidah yang sama: “lā ṭā‘ata li makhlūq fī ma‘ṣiyat al-khāliq.” Artinya, ketaatan itu mulia ketika ia berada di jalur ma‘rūf.

Akhirnya, tadabbur yang benar harus turun menjadi amal. Metode “Al-Qur’an: Tadabbur wa ‘Amal” mengingatkan: mendengar–tilawah–hafal–tadabbur–amal. Maka amal QS 4:59 adalah membangun budaya “rujuk wahyu” saat beda, bukan budaya “menang debat”. Tiga latihan praktisnya sederhana namun berat:
(1) Latih ketaatan sadar: taat karena Allah, bukan karena takut manusia.
(2) Saat sengketa: tahan ego → cari dalil → konsultasi ahli → putuskan dengan adab.
(3) Pegang kaidah Nabi ﷺ: taat dalam ma‘rūf; tidak taat dalam maksiat.

Inilah tunduk yang membebaskan: ketika ego tidak lagi menjadi hakim, dan Qur’an–Sunnah menjadi rumah pulang bagi setiap perselisihan. Semoga Allah menjadikan kita hamba yang taat dengan takwa, tertib tanpa membabi buta, teguh pada dalil tanpa kehilangan adab. Aamiin.

Oleh: Syekh Sofyan Siroj Abdul Wahab.

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

WAJIB DIBACA

spot_img