KABARLAH.COM – مَا أَفَاءَ اللّٰهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَىٰ فَلِلّٰهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ ۚ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۖ إِنَّ اللّٰهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Ayat yang menyatukan ekonomi, adab, dan takwa
QS 59:7 terasa seperti “pasal konstitusi” dalam Al-Qur’an: ia bicara tentang harta, tetapi ujungnya adalah takwa; ia bicara tentang distribusi, tetapi porosnya adalah ketaatan kepada Rasul. Seolah Allah sedang membetulkan satu ilusi lama: bahwa agama hanya urusan sajadah, sementara ekonomi urusan “siapa kuat dia dapat”. Ayat ini menolak dikotomi itu. Di sini, harta bukan benda netral; ia memikul beban moral. Dan takwa bukan perasaan privat; ia menuntut sistem yang adil.
Dalam bahasa umat, pesan pertamanya sederhana: harta publik jangan menjadi permainan elite. Allah menyebut jenis harta fai’—yang “dikembalikan” Allah kepada Rasul dari penduduk negeri-negeri—lalu menetapkan siapa yang berhak menerimanya: kerabat yang membutuhkan, yatim, miskin, ibnu sabil. Tetapi Qur’an tidak berhenti pada daftar penerima. Ia menyebut tujuan yang tajam: “agar tidak menjadi dūlah di antara orang kaya saja.” Inilah ayat yang menolak ekonomi yang berputar di atas kepala orang lemah.
“Kay lā yakūna dūlatan”: kritik Qur’an terhadap sirkulasi elite
Kata dūlah menunjuk pada “sirkulasi” atau “putaran” harta yang hanya beredar dalam lingkar sempit. Secara akademik, ayat ini meletakkan prinsip yang hari ini kita sebut anti-oligarki: mencegah konsentrasi kekayaan yang melahirkan konsentrasi kuasa. Qur’an tidak menunggu krisis sosial dulu untuk bicara; ia menetapkan hukum sebelum kerusakan membesar.
Di sinilah falsafah Qur’ani bekerja: harta yang menumpuk pada segelintir orang akan mengubah masyarakat menjadi mesin ketimpangan. Yang kaya makin kuat, yang lemah makin sulit bergerak. Ketidakadilan ekonomi lalu berubah menjadi ketidakadilan politik, budaya, bahkan spiritual—karena orang yang tertindas akan kehilangan rasa percaya pada nilai, sementara orang yang terlalu kaya mudah lupa batas. Maka ayat ini adalah “pagar pencegah” agar kekayaan tidak menjadi mekanisme dominasi.
Dan menariknya, Qur’an tidak menyampaikan ini sebagai teori ekonomi dingin. Ia mematrikannya di dalam “rasa takut kepada Allah”: “Wattaqūllāh, innallāha syadīdul ‘iqāb.” Artinya, ketidakadilan distribusi bukan sekadar salah kebijakan—ia bisa menjadi dosa struktural yang mengundang hukuman.
Otoritas Sunnah: “apa yang Rasul berikan, ambil; apa yang dilarang, tinggalkan”
Lalu ayat berbelok pada kalimat yang sangat luas cakupannya: “Wa mā ātākumur-rasūlu fakhudzūh, wa mā nahākum ‘anhu fantahū.” Ini seakan “kunci pengaman” agar umat tidak bermain-main dengan syariat ketika berhadapan dengan harta dan kuasa. Karena sejarah manusia menunjukkan: ketika uang dan jabatan hadir, banyak orang tiba-tiba menjadi “ahli takwil”, pandai mencari celah, dan lihai menyulap yang batil tampak halal.
Di titik ini, ayat mengajarkan etika spiritual yang sangat tinggi: taat bukan hanya saat sesuai selera; taat justru diuji saat hawa ingin melawan. Nabi ﷺ menegaskan kaidah ini dalam hadis sahih: apa yang dilarang harus dijauhi, dan apa yang diperintah dilakukan semampunya. Maka QS 59:7 menjadi salah satu pilar bahwa Sunnah bukan aksesori, melainkan pedoman hidup: ia menjaga umat dari kebebasan liar yang berujung pada ketidakadilan.
Secara filosofis, ini adalah penempatan akal di bawah wahyu, bukan pemadaman akal. Akal tetap bekerja, tetapi ia bekerja untuk memahami, bukan untuk menawar-nawar kebenaran. Inilah perbedaan antara “akal yang tunduk” dan “akal yang mencari pembenaran”.
Makna batin: “fai’ batin” dan kekayaan yang harus mengalir
Di sisi batin, ayat ini seperti berkata: sebagaimana Allah mengembalikan harta kepada Rasul untuk kemaslahatan, Allah juga sanggup mengembalikan hati yang tercerai-berai oleh dunia kepada jalan Rasul: kembali pada adab, sunnah, dan keseimbangan. Banyak orang “miskin harta” tetapi kaya hati; banyak pula “kaya harta” tetapi miskin makna. Maka ayat ini mengajak kita melakukan audit batin: apakah “kekayaan batin” kita—waktu, perhatian, cinta, empati—hanya berputar di ego dan keluarga sempit? Atau ia mengalir menjadi rahmah sosial?
Kalimat “agar tidak berputar di kalangan kaya” bisa menjadi cermin: jangan biarkan nikmat Allah hanya beredar pada “bagian diri yang paling kita cintai”, sementara bagian lain yang butuh perbaikan kita abaikan. Orang yang serius bertakwa akan membuat “sirkulasi” kebaikan: dari diri ke keluarga, dari keluarga ke masyarakat, dari masyarakat ke yang paling rentan.
Dan frasa “ambil–tinggalkan” pada tingkat ruhani berarti disiplin yang sunyi: menerima perintah tanpa mencari alasan, meninggalkan larangan tanpa negosiasi. Inilah tanda hati yang sehat: bukan hati yang paling pandai bicara tentang syariat, tetapi hati yang paling cepat tunduk.
Perspektif tarbiyah: iman tidak cukup tanpa sistem keadilan
Dalam semangat tarbiyah (Said Hawwa), ayat-ayat hukum sosial tidak boleh berhenti menjadi wacana; ia harus melahirkan tazkiyah dan ‘adl: membersihkan motif dan menegakkan keadilan nyata. Dalam tradisi Azhar-tazkiyah (Abdul Halim Mahmud), adab mengikuti Nabi adalah jalan menjaga umat dari nafsu kuasa. Dalam manhaj Ramadhan al-Būṭī, dakwah yang benar menundukkan ego pada wahyu—karena ego yang liar selalu menjadikan harta sebagai alat dominasi.
Di sini, QS 59:7 menjadi simpul: keadilan sosial lahir dari takwa, dan takwa dibuktikan pada wilayah yang paling menggoda: uang, akses, dan kuasa.
Amal tadabbur: tiga praktik yang mengubah realitas
Jika “Tadabbur & Amal” menuntun refleksi menjadi tindakan, maka ayat ini bisa diturunkan menjadi tiga langkah:
- Bangun sistem aliran harta: sedekah terstruktur, program yatim, dana musafir, dukungan miskin—bukan sporadis, tetapi berkelanjutan.
- Audit “dūlah”: apakah akses, peluang, dan bantuan hanya berputar di lingkar orang kuat? Jika iya, ubah arsitekturnya.
- Disiplin sunnah: latih “ambil–tinggalkan” pada keputusan kecil sehari-hari—muamalah, konsumsi, etika kerja—agar takwa punya tulang punggung.
Akhiran
QS 59:7 menyatukan tiga hal yang sering dipisahkan: keadilan distribusi, kemaslahatan sosial, dan ketaatan kepada Rasul. Ia mengajarkan bahwa takwa bukan hanya “ibadah pribadi”, tetapi keberanian membangun sistem agar harta tidak menjadi sirkulasi elite—dan keberanian menundukkan diri kepada sunnah ketika hawa nafsu ingin mencari celah. Jika ayat ini hidup di dada umat, maka ekonomi menjadi rahmah, kekuasaan menjadi amanah, dan masyarakat menjadi tempat orang lemah merasa dilindungi—bukan ditinggalkan.
Oleh: Syekh Sofyan Siroj Abdul Wahab.



