KABARLAH.COM, PEKANBARU – Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 tentang pelaksanaan fit and proper test bagi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) merupakan kebijakan yang visioner, relevan, dan sangat dibutuhkan dalam menjawab dinamika sosial kemasyarakatan di Kota Pekanbaru saat ini.
Kebijakan ini lahir dari kesadaran bahwa peran RT dan RW tidak lagi sekadar administratif, tetapi telah berkembang menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik, penanganan persoalansosial, serta penghubung utama antara masyarakat dan pemerintah daerah,ujar Tryo Pandu Sulaiman, S.Psi selaku ketua hima magister psikologi uin suska Riau.
Dia menambahkan RT dan RW memiliki posisi strategis dalam menjaga ketertiban lingkungan, menyukseskan program pembangunan, mendata kependudukan, menyelesaikan konflik sosial, hingga menggerakkan partisipasi masyarakat.
Oleh karena itu, jabatan Ketua RT dan RW menuntut kapasitas kepemimpinan, integritas moral, kemampuan komunikasi, serta pemahaman regulasi yang memadai. Tidak semua orang yang populer atau dikenal luas otomatis siap memikul tanggung jawab tersebut tanpa proses penilaian yang objektif.
Lebih jauh dari itu, Perwako No. 48 Tahun 2025 juga mencerminkan semangat reformasi birokrasi hingga ke tingkat paling bawah. Dengan kepemimpinan RT dan RW yang berkualitas, program-program pemerintah dapat tersampaikan secara efektif, kebijakan publik dapat diimplementasikan dengan baik, serta aspirasi masyarakat dapat disalurkan secara tepat dan bertanggung jawab.
Kehadiran fit and proper test juga menjadi bentuk perlindungan bagi masyarakat itu sendiri. Dengan adanya standar kelayakan, potensi konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, dan lemahnya pelayanan publik dapat diminimalkan.
Hal ini pada akhirnya akan menciptakan lingkungan yang lebih harmonis, tertib, dan berdaya saing, sejalan dengan visi Kota Pekanbaru sebagai kota berbudaya,maju, dan sejahtera



