KABARLAH.COM, PEKANBARU – Tragedi yang terjadi pada Stadion kanjuruhan 1 Oktober 2022 merupakan sebuah tragedi kemanusiaan, Ratusan korban meninggal akibat kesalahan prosedural penggunaan gas air mata Di dalam Stadion Kanjuruhan Malang.

Banyaknya korban jiwa di dalam stadion bukan pertama kali terjadi di dunia sepak bola, di luar negeri pun banyak juga korban yang berguguran ketika Hendak menikmati pertandingan sepak bola di sebuah stadion, Sebagai contoh Hillsborough yang menimpa 97 orang fans Liverpool.
Pihak kepolisian berdalih apa yang dilakukan telah sesuai dengan prosedural,Mereka menilai dengan adanya gas air mata akan membuat aremania tidak jadi turun ke dalam lapangan.
Akan tetapi justru dampak ditimbulkan adalah banyaknya korban jiwa, baik itu orang dewasa maupun anak anak disebabkan kekurangan oksigen untuk bernafas.
Sebenarnya di dalam aturan fifa, Diatur bahwa tidak boleh menggunakan gas air mata untuk melakukanpengendalian massa di dalam pertandingan sepak bola.
Hal tersebut diatur dalam (FIFA Stadium Saferty dan Security Regulations), yang menjelaskan bahwa “No firearms or ‘crowd control gas’ shall be carried or used (senjata api atau ‘gas pengendali massa’ tidak boleh dibawa atau digunakan).
Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau, Muhammad Zulhidayat, ia menuturkan bahwa “Dalam penerapan SOP, ya seyogyanya aturan yang diberlakukan adalah aturan khusus yaitu mengenai aturan FIFA.
Pihak Keamanan harusnya tidak menggunakan SOP seperti pembubaran massa seperti demonstrasi dengan menggunakan gas air mata. Hal inilah yang barangkali dipahami berbeda oleh Pihak keamanan di stadion Kanjuruhan Malang.
Sehingga menimbulkan banyak korban jiwa” Diharapkan kasus ini menjadi kasus terakhir yang terjadi di Indonesia, karena tidak ada yang sebanding dengan nyawa manusia, tutupnya.