KABARLAH.COM, Pekanbaru – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi di Kota Pekanbaru, menimbulkan berbagai permasalahan dan menyebabkan anak yang nilainya tinggi tidak bisa sekolah di SMP Negeri.
Seperti yang dialami oleh salah satu orangtua siswa yang tak mau disebut namanya, Ia mengungkapkan bahwa karena sistem zonasi anaknya tak bisa sekolah di SMP Negeri, padahal nilainya tinggi dengan rata-rata nilai 89,7.
” Yang membuat Saya kecewa adalah banyak siswa yang nilainya dibawah nilai anaknya bisa masuk ke SMP Negeri dikarenakan rumahnya dekat dengan sekolah, ” ujarnya dengan nada kesal kepada Kabarlah.com. Sabtu (08/06/2023).
Hal itu terjadi, ketika dirinya mendaftarkan PPDB anaknya secara online di SMP Negeri, pada saat share lokasi rumah, muncul di aplikasi jarak rumahnya dengan SMP Negeri terdekat yakni SMPN 13, SMPN 04 dan SMPN 11, namun yang membuat dirinya kecewa karena tidak masuk dalam zonasi SMP Negeri tersebut karena jaraknya 1,8 KM.
Ditambahkannya, terkesan sistem Zonasi hanya untuk warga yang rumahnya dekat dengan sekolah, padahal masih banyak anak-anak berprestasi lainnya, tapi tak dapat kesempatan untuk menikmati sekolah yang lebih layak. Seharusnya pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru bisa menambah kriteria lain seperti nilai, sehingga tidak hanya adil tapi juga bermutu.
Lebih lanjut, disebutnya, sistem zonasi ini tidak cocok diterapkan di pekanbaru karena jumlah SMP Negeri terbatas sehingga banyak calon siswa yang tidak bisa bersekolah di SMP Negeri, sedangkan kita setiap warga yang tinggal di Pekanbaru berhak untuk bersekolah di sekolah Negeri karena turut menyumbang PAD dengan
membayar pajak.
Ia berharap Disdik Pekanbaru mengevaluasi PPDB sistem zonasi, karena belum cocok diterapkan di Pekanbaru karena jumlah SMP Negeri terbatas, tidak sesuai dengan jumlah penduduk. Sehingga akan menyebabkan anak putus sekolah semakin meningkat karena orangtuanya tak sanggup membiayai anaknya sekolah di sekolah swasta yang biayanya lebih mahal.