KABARLAH.COM, Pekanbaru – Polemik pemutasian 188 orang Kepala Sekolah (Kepsek) di Provinsi Riau terus bergulir. Bermula dari kabar sejumlah Kepsek pengganti yang telah dilantik dinilai tidak memenuhi syarat, sebagaimana dimuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) RI Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Paling mengemuka keharusan memiliki sertifikat Calon Kepala Sekolah (Cakep). Selain itu ada Kepsek yang di-non-jobkan padahal memenuhi persyaratan antara lain sertifikat pendidik, sertifikat Guru Penggerak, pangkat terendah bagi guru PNS dan penilaian kinerja baik selama 2 tahun terakhir. Turut disorot soal penggantian Kepsek di sekolah Pusat Unggulan (PK) yang harusnya tak bisa dilakukan dalam 3 tahun, rolling atau mutasi yang tak beraturan dan pengangkatan Kepsek di atas usia maksimal 56 tahun. Puncak semua itu muncul isu mosi tidak percaya kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau sampai berupa ancaman aksi mundur massal. Ribut-ribut bahkan menyita perhatian pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Asisten Intel Kejati Riau, Marcos Marudut Mangapul Simaremare dalam wawancara dengan wartawan mengatakan bahwa pihaknya masih mengkaji masalah tersebut, apakah terdapat unsur pelanggaran baik kolusi maupun bentuk lain.
Pihak Kejati memahami bahwa sebelum memutuskan arah penanganan masalah, perlu mengedepankan sudut pandang pihak penyelenggara pemerintahan daerah. Berangkat dari perspektif barusan, terlebih dahulu evaluasi dari pihak eksekutif bersama legislatif perihal kehebohan paska pelantikan Kepsek. Kami di Komisi V DPRD Provinsi Riau yang membidangi Pendidikan setakad ini belum bisa ambil kesimpulan. Di internal sudah beinisiatif menjadwalkan pemanggilan Kadisdik Riau guna memperoleh informasi utuh atas peristiwa. Pada intinya, keinginan Kami dan semua pihak sama: memastikan kebijakan yang diambil telah memenuhi prosedur berlaku. Disdik Provinsi Riau sendiri melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik (Kadis), M Job Kurniawan mengakui ada beberapa Kepsek SMA/SMK yang dilantik belum punya sertifikat Cakep (2/3/2023). Plt juga menambahkan bahwa pelantikan puluhan Kepsek beberapa waktu lalu merupakan upaya pengembangan organisasi dan telah melewati kajian matang bersama tim. “Secara prinsip benar apa yang disampaikan sesuai Permendikbud Ristek, bahwa ada syarat orang menjadi Kepsek. Harus Cakep dan umur sekian, itu benar.” Cakapnya. Namun, lanjut Plt, pasal lain di Permendikbud Ristek juga menyebutkan bagi Kepsek yang belum Cakep boleh didudukkan dulu baru di-Cakep-kan.
Transparan
Permasalahan sepintas tampak simpel, perkara administratif. Tapi bisa berimplikasi negatif. Baik itu terhadap iklim dan manajemen Pemerintahan Daerah (Pemda) umumnya serta kondusifitas penyelenggaraan pendidikan di Riau khususnya. Terbukti adanya isu mosi tidak percaya yang tertuju ke Disdik. Sebuah sinyalemen yang tak baik. Dikhawatirkan dapat mengganggu kinerja, target dan capaian pendidikan. Apalagi Riau tengah berjuang menghadapi berbagai tantangan dan pembenahan sektor pendidikan. Mulai menekan angka putus sekolah, menggenjot lulusan SMK yang berkualitas dan lain-lain. Kami dapat mengamini dalih pihak Disdik bahwa semua sudah dikaji secara seksama. Tinggal sekarang yang ditunggu adalah sejauhmana Disdik bisa menjelaskan segalanya secara terbuka dan transparan. Meski menurut peraturan perundang-undangan Pemprov Riau diberi keleluasaan mengatur dan mengelola satuan pendidikan yang jadi kewenangan, akan tetapi kebijakan dan keputusan diambil mesti presisi, konsekuen dan dapat dipertanggungjawabkan. Bicara konsekuen, ditarik ke belakang saat Seleksi Substansi Diklat Calon Kepsek kabupaten/kota di Riau pada tahun 2020, Kepala Disdik Provinsi Riau Zul Ikram pernah berkata bahwa setiap calon Kepsek harus mengatongi sertifikat Cakep yang dikeluarkan oleh LPPKS. Adapun bagi yang tak mengantongi Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) maka tak diizinkan untuk menandatangani, mencairkan dan mengelola dana BOS dan anggaran pemerintah baik APBD dan APBN. Walau waktu itu mengacu ke Permendikbud lama, namun di aturan terbaru secara substansi tidak mendegradasi urgensi sertifikat Cakep.
Begitujuga pernyataan pihak Disdik yang menganggap tak ada masalah dalam pemutasian Kepsek. Kembali mengenai sertifikat Cakep. Memang ada pasal dalam aturan terkait yang mengizinkan dan diberi waktu satu periode untuk mengikuti kelulusan Cakep. Di satu sisi tanggapan Plt Disdik cukup logis tapi di sisi lain terkesan agak menyederhanakan. Kalaupun didapati kondisi misal banyak calon Kepsek belum dibekali sertifikat Cakep dan lain-lain, idealnya prioritaskan yang sudah punya. Benar ada pengecualian. Apabila jumlah guru yang memiliki sertifikat Cakep atau sertifikat guru penggerak di wilayah tertentu tak mencukupi kebutuhan kepala sekolah, maka Pemda setempat dapat menugaskan guru yang belum memiliki sertifikat Cakep atau sertifikat guru penggerak sebagai Kepsek. Tapi tafsiran dan pemberlakukan pasal tak bisa modal opini. Ini berlaku dalam keadaan dimana sudah tidak ada lagi calon Kepsek yang memenuhi kriteria kepemilikan kedua sertifikat tersebut. Nah, problemnya sekarang kita tak tahu apakah Provinsi Riau memenuhi kondisi dimaksud? Jangankan masyarakat. Kami di Komisi V saja tak tahu pasti berapa guru yang mengantongi sertifikat. Apakah jumlahnya sedikit? Wallahualam.
Sudah sepantasnya pengelolaan roda pemerintahan berjalan di atas rel keterbukaan dan transparansi. Kita sudah berlaku dan berbuat benar terang-terangan saja tak menutup kemungkinan dibanjiri kritik. Apalagi bekerja penuh tanda tanya yang mana mengundang prasangka. Berhubung urus-mengurus dunia pendidikan, seharusnya setiap kebijakan dan keputusan yang ditelurkan bukan hanya sebatas produk politik atau pemerintahan. Namun juga berorientasi mendidik. Dengan begitu dapat digugu dan ditiru oleh semua unsur. Terlebih bicara penempatan atau jabatan. Sulit untuk dinafikan sangat tipis batasnya dengan nepotisme dan kolusi. Setiap praduga negatif hanya bisa diredam dengan transparansi dan dasar kebijakan yang terukur. Terakhir dan paling utama, sektor pendidikan sebagai pelayanan negara paling mendasar. Kalau prosesnya baik niscaya akan menghasilkan output yang ideal. Sebaliknya kalau dikelola suka-suka maka seperti disinggung sebelumnya, akan berdampak ke kinerja.
H. SOFYAN SIROJ ABDUL WAHAB, LC, MM. ANGGOTA KOMISI V DPRD PROVINSI RIAU
Discussion about this post