KABARLAH.COM, Jakarta – BPJS Kesehatan akan menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025.
Dengan KRIS ini, fasilitas yang diperoleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan disamaratakan.
Lantas apakah besaran iuran bakal naik? Mengingat saat ini iuran JKN BPJS Kesehatan dibagi menjadi Kelas I, II, dan III.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, besaran iuran untuk peserta JKN kelas I dan II kemungkinan akan naik begitu KRIS diterapkan.
“(KRIS diterapkan iuran) bisa naik. Dan saya kira saat ini udah watunya juga naik,” ujarnya saat ditemui di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta, Kamis (8/8/2024).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Rabu (8/5/2024).
Aturan tersebut memuat peleburan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS. Berdasarkan pasa 103B ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS akan diterapkan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.
Berdasarkan Pasal 1 ayat 4b Perpres Nomor 59 Tahun 2024, kelas rawat inap standar atau KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.
Penerapan KRIS menggantikan kelas BPJS Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan rawat inap peserta. Selain itu, KRIS juga memberikan pelayanan satu kelas yang sama rata bagi pasien pengguna BPJS Kesehatan.
Dengan begitu, pelaksanaan BPJS Kesehatan memenuhi ketentuan dan prinsip ekuitas atau keadilan. Penerapan KRIS juga sesuai dengan prinsip gotong royong yang diamanatkan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Dalam penerapannya, KRIS BPJS Kesehatan harus memenuhi 12 kriteria fasilitas ruang perawatan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024.