KABARLAH.COM, Pekanbaru – Wajib pajak masih memiliki waktu untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan perorangan hingga 31 Maret 2024.
“Pelaporan pajak pribadi bisa dilakukan secara online melalui https://www.pajak.go.id/ hingga 31 Maret 2024, ini dapat memudahkan wajib pajak perorangan,” kata Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Ahmad Djamhar, dikutip Minggu (17/3/2024).
Ia juga menjelaskan bahwa Formulir SPT tahunan untuk pribadi terbagi menjadi tiga jenis: Formulir 1770 SS, Formulir 1770 S, dan Formulir 1770.
“Formulir 1770 SS digunakan oleh wajib pajak pribadi dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta, sedangkan Formulir 1770 S digunakan oleh wajib pajak pribadi dengan penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta,” jelasnya.
Untuk melaporkan pajak secara online, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen, termasuk e-KTP, NPWP, Bukti Potong, dan EFIN.
“Ini dapat memudahkan proses pelaporan pajak secara digital,” jelasnya.
Langkah-langkah pelaporan pajak pribadi adalah sebagai berikut:
- Buka situs https://www.pajak.go.id/, lalu pilih ‘Login’
- Masuk menggunakan akun Anda dengan mengetikkan NPWP atau NIK, kata sandi, dan kode keamanan, lalu klik ‘Login’
- Selanjutnya, pilih menu tab ‘Lapor’
- Klik ‘e-Filing’ untuk pegawai atau karyawan
- Kemudian pilih menu tab ‘Buat SPT’
- Jawab pertanyaan yang diberikan pada laman tersebut.
- Pilih tahun pajak 2023 dan status SPT Normal atau Pembetulan.
- Isikan data penghasilan sesuai bukti potong, harta, kewajiban/utang, hingga daftar susunan anggota keluarga.
- Pastikan data yang dimasukkan sudah benar, lalu centang ‘Setuju’ pada pernyataan.
- Berikutnya, masukkan kode yang dikirim melalui email atau SMS.
- Selesai, Anda akan mendapat bukti lapor SPT elektronik melalui email.