BerandaBeritaNasionalTujuh Petugas PPLN Kuala Lumpur Didakwa Palsukan Data Pemilih

Tujuh Petugas PPLN Kuala Lumpur Didakwa Palsukan Data Pemilih

spot_img

KABARLAH.COM, Jakarta – Tujuh Petugas Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia, didakwa memalsukan data dan daftar pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Tujuh petugas yang menjadi terdakwa adalah Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk; Divisi Keuangan PPLN Kuala Lumpur Tita Octavia Cahya Rahayu; Divisi Data dan Informasi PPLN Kuala Lumpur Dicky Saputra; SDM PPLN Kuala Lumpur Aprijon.

Kemudian petugas Divisi Sosialisasi PPLN Kuala Lumpur Puji Sumarsono; Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu PPLN Kuala Lumpur Khalil; dan Logistik PPLN Kuala Lumpur Masduki Khamdan Muhammad.

“Bahwa terdakwa I Umar Faruk bersama-sama dengan terdakwa II-VII telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, baik yang menyuruh, yang melakukan, atau turut serta melakukan,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (13/3).

Tindak pidana ini terjadi pada 5 April 2023, 12 Mei 2023, 21 Juni 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara 5 April 2023 sampai dengan 21 Juni 2023. Atau, kata Jaksa, setidak-tidaknya dalam tahun 2023 di KBRI Kuala Lumpur dan Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur Nomor 233.

Jaksa mengatakan di dalam penyusunan daftar pemilih bagi pemilih di Kuala Lumpur, para terdakwa selaku PPLN Kuala Lumpur menerima Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari KPU RI pada minggu kedua Februari 2023. Data itu kemudian diunggah ke Sistem Data Pemilih (Sisdalih) KPU RI sejumlah 493.856 pemilih untuk dilakukan pencocokan dan penelitan data (coklit).

Selanjutnya, untuk membantu pelaksanaan coklit data pemilih, para terdakwa melakukan rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN) pada 4-12 Februari 2023 dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur nomor 001/078 tahun 2023 tentang Penetapan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri untuk Pemilu 2024 di luar negeri sebanyak 683 orang.

Sebab DP4 dari KPU datanya tak lengkap, PPLN Kuala Lumpur mengirim surat ke Kantor Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur untuk meminta data WNI di sana dari Atase Ketenagakerjaan dan Atase Keimigrasian atau SIMKIM (Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian). Hasilnya, diperoleh sebanyak 200 ribuan data.

Selanjutnya dilakukan sinkronisasi dengan cara nama-nama di DP4 yang tidak lengkap data alamat dan nomor telepon untuk dilengkapi dengan data yang diperoleh dari Atase Ketenagakerjaan dan SIMKIM.

Kemudian, hasil sinkronisasi tersebut diserahkan kepada Pantarlih untuk dilakukan coklit dengan cara Pantarlih menelepon nomor telepon dari data yang terdapat di DP4 tersebut untuk ditanyakan identitasnya.

Setelah data-datanya sama, selanjutnya pemilih ditanyakan akan memilih pencoblosan atau pemilu melalui metode Tempat Pemungutan Suara (TPS), Kontak Suara Keliling (KSK), atau pengiriman melalui Pos.

Dari DP4 sebanyak 493.856 pemilih, daftar pemilih yang berhasil dilakukan coklit oleh Pantarlih hanya sejumlah 64.148 pemilih. Atas pelaksanaan coklit tersebut, pada 5 April 2023, dilaksanakan rapat pleno penetapan DPS di Aula Hasanuddin KBRI Kuala Lumpur.

Pada saat rapat pleno penetapan DPS tersebut terdapat komplain dari perwakilan parpol karena jumlah daftar pemilih yang tercoklit hanya sebanyak 64.148 pemilih dari jumlah DP4 sebanyak 493.856 pemilih. Di sana kemudian terjadi perdebatan antara perwakilan parpol dengan PPLN Kuala Lumpur.

“Namun, PPLN Kuala Lumpur mengambil keputusan agar data DP4 yang belum tercoklit dijadikan DPS dikurangi data tidak memenuhi syarat (TMS) ditambah dengan yang dicoklit sehingga hasil akhir yang ditetapkan menjadi DPS sebanyak 491.152 pemilih,” kata jaksa.

“Yang mana hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena penetapan DPS harus berdasarkan data hasil coklit yang telah diverifikasi,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tujuh petugas PPLN Kuala Lumpur didakwa melanggar Pasal 544 atau 545 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara tersebut diadili oleh ketua majelis hakim Buyung Dwikora dengan hakim anggota I Arlen Veronica dan hakim anggota II Budi Prayitno.

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

WAJIB DIBACA

spot_img