KABARLAH.COM, Jakarta – Pemerintah masih merumuskan kriteria kendaraan yang nantinya bisa mengonsumsi Pertalite dengan merevisi Perpres no.191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Disebut-sebut, hanya mobil berkapasitas di bawah 1.400 cc dan motor di bawah 250 cc yang masih diizinkan mengkonsumsi Pertalite.
Kendati demikian, keputusan itu belum final. Mengutip CNBC Indonesia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan hal itu masih akan dibahas lebih lanjut tanpa membocorkan kriteria kendaraannya.
“Usulannya mana-mana yang dapat yang berhak, klasifikasi,” kata Arifin pekan lalu.
Kalaupun nantinya tidak ada perubahan, yaitu hanya mobil berkapasitas maksimal 1.400 cc, artinya hanya model tertentu yang boleh mengisi BBM RON 90 keluaran Pertamina itu. Sedangkan di luar itu, maka harus menenggak BBM nonsubsidi.
Berikut, calon model mobil yang terancam tak lagi bisa mengisi Pertalite bila dibatasi 1.400 cc.
Low MPV
Toyota Avanza,
Daihatsu Xenia,
Mitsubishi Xpander,
Wuling Confero S,
Honda Mobilio,
Nissan Livina,
Suzuki Ertiga
Hyundai Stargazer
SUV
Honda HR-V,
Daihatsu Terios,
Nissan Magnite,
Renault Triber
DFSK Glory 560
Wuling Almaz RS
Toyota Rush
Mazda CX-5
Peugeot 3008
Toyota Fortuner
Mazda CX-3
Peugeot 5008
Peugeot 3008
Segmen Sedan
Honda City,
Toyota Vios,
Mercedes-Benz A 200
Mazda 2 sedan
Toyota Camry
Toyota Supra
Mazda 3 sedan
Segmen Hatchback
Honda City Hatchback RS,
Toyota Yaris, dan
Mazda 2 hatchback
Suzuki Baleno Hatchback
MPV Medium
Toyota Kijang Innova
Nissan Serena
Toyota Alphard
Toyota Voxy
Sementara itu, untuk mobil-mobil yang masih aman mengacu pada kriteria tersebut jenisnya antara lain LCGC, hingga SUV kompak sekelas Toyota Raize hingga city car Suzuki Ignis. Kendati demikian, pemilik kendaraan harus tetap memilih BBM berdasarkan spesifikasi mesin guna menjaga performa mesin.