Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, meralat pernyataannya terkait cuti bersama Natal pada tanggal 26 Desember 2022. Muhadjir menegaskan tidak ada cuti bersama pada tanggal tersebut.
Muhadjir menjelaskan bahwa pada tanggal 26 Desember mendatang masyarakat boleh mengajukan cuti. Namun, bukan berarti pada tanggal tersebut dilakukan cuti bersama.
“Maaf saya khilaf. Tanggal 26 (Desember) boleh mengambil cuti, tetapi bukan cuti bersama. Terimakasih atas klarifikasinya,” kata dia saat dihubungi, Jumat (16/12/2022).
Pernyataan Muhadjir soal cuti bersama pada 26 Desember mendatang itu disampaikan usai rapat koordinasi dengan Polri dan kementerian lainnya di Mabes Polri. Muhadjir mengatakan bahwa tanggal 26 Desember merupakan hari libur.
“Libur,” kata Muhadjir saat ditanya apakah tanggal 26 Desember cuti bersama Natal, Jumat (16/12/2022).
Muhadjir juga menjelaskan bahwa COVID-19 yang sudah melandai menjadi bahan pertimbangan. Kendati demikian, Muhadjir masih enggan merinci bagaimana teknis dari cuti bersama yang nantinya bakal diterapkan.
“Iya, level 1 kan lebih rendah dari 2,” singkatnya.