KABARLAH.COM
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
No Result
View All Result
KABARLAH.COM
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Mau Mudik Naik Mobil pribadi? Ini syaratnya

Mudik Lebaran tahun ini menjadi kesempatan untuk masyarakat setelah 2 tahun belakangan ada larangan mudik.

18 April 2022
in Nasional
Mau Mudik Naik Mobil pribadi? Ini syaratnya
266
SHARES
1.9k
VIEWS

KABARLAH.COM, Jakarta – Mudik Lebaran tahun ini menjadi kesempatan untuk masyarakat setelah dua tahun belakangan ada larangan mudik karena pandemi COVID-19. Kamu mau mudik naik mobil pribadi? Ini syarat mudik 2022 naik mobil pribadi.

Syarat mudik 2022 naik mobil pribadi tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19. Di dalamnya diatur syarat mudik tahun ini.

BacaJuga

Presiden Jokowi Izinkan Masyarakat tak Pakai Masker di Luar Ruangan

UAS Dideportasi, Legislator PKS Minta Pemerintah Panggil Dubes Singapura

Syarat mudik 2022 naik mobil pribadi antara lain, pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Syarat mudik naik mobil pribadi berikutnya adalah diperlukannya pengetatan protokol kesehatan perjalanan.

Di antaranya menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu; mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan; mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain; menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Selanjutnya, setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Setiap pemudik yang naik mobil pribadi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi harus telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) sehingga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Jika pemudik baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua, maka wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Kalau baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Pemudik yang punya kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak bisa menerima vaksinasi boleh melakukan perjalanan.

Syaratnya, pemudik yang belum mendapat vaksinasi karena alasan kesehatan itu wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam serta melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Masyarakat juga bisa melakukan mudik 2022 naik mobil prbadi bersama anak-anak di bawah 6 tahun. Syarat mudik naik mobil pribadi bersama anak-anak antara lain anak-anak wajib memiliki pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Pemudik anak-anak dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi. Anak-anak juga tidak wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Sementara itu, untuk perjalanan rutin dengan menggunakan kendaraan pribadi atau angkutan umum di satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan di atas.

Korlantas Polri telah menyiapkan rencana untuk melancarkan arus mudik 2022. Mulai dari sistem satu arah atau one way, hingga ganjil genap.

Source: Detik
Tags: MudikMudik Naik Mobil PribadiSyarat Mudik Naik Mobil Pribadi
Share106Tweet67ShareSendSend

RelatedPosts

Jokowi Perintahkan Setop Wacana Perpanjangan Jabatan Presiden
Nasional

Presiden Jokowi Izinkan Masyarakat tak Pakai Masker di Luar Ruangan

18 Mei 2022
Usai Lebaran, UAS Menikah Dengan Fatimah
Nasional

UAS Dideportasi, Legislator PKS Minta Pemerintah Panggil Dubes Singapura

17 Mei 2022
Wagub DKI-Gatot Hadiri Rakernas Partai Pelita yang Dideklarasikan Din
Nasional

Wagub DKI-Gatot Hadiri Rakernas Partai Pelita yang Dideklarasikan Din

16 Mei 2022
Next Post
Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani Gelar Lomba Azan

Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani Gelar Lomba Azan

Pekan Ini, Harga Pinang Kering di Riau Naik

Harga Pinang Kering di Riau Naik Jadi Rp12.752 per Kg

Terlilit Utang 5 Miliar, Kepala HRD CIMB Niaga (BS) Nekat Rampok Bank

Terlilit Utang 5 Miliar, Kepala HRD CIMB Niaga (BS) Nekat Rampok Bank

Discussion about this post

Recommended

Wujudkan Meranti Cerdas, Bupati Muhammad Adil Teken MOU Dengan Rektor Unilak

Wujudkan Meranti Cerdas, Bupati Muhammad Adil Teken MOU Dengan Rektor Unilak

11 bulan ago
Siap-siap! Harga Barang Bakal Naik, UU Pajak Resmi Disahkan

Siap-siap! Harga Barang Bakal Naik, UU Pajak Resmi Disahkan

7 bulan ago
Remaja FA Buat Konten Viral Hadang Truk, Nahas Ia Tertabrak Hingga Jatuh dan Terlindas

Remaja FA Buat Konten Viral Hadang Truk, Nahas Ia Tertabrak Hingga Jatuh dan Terlindas

10 bulan ago
Sebaran Covid-19 Turun, Pekanbaru Kini Zona Oranye

Pemko Pekanbaru Berencana Pungut Retribusi PKL, Ini Penjelasannya

7 bulan ago

Poling

SIAPA CALON PRESIDEN 2024 YANG ANDA INGINKAN?

View Results

Loading ... Loading ...

Trending

Kronologi Amar YouTuber Riau Dililit dan Digigit Ular Piton Raksasa
Peristiwa

Kronologi Amar YouTuber Riau Dililit dan Digigit Ular Piton Raksasa

13 Mei 2022

KABARLAH.COM, Pekanbaru - Pehobi reptil sekaligus YouTuber asal  Pekanbaru, Riau, Amar PD, mengalami insiden tak terduga. Ia tiba-tiba digigit dan...

Jonathan Kalahkan Li Shi Feng, Indonesia Lolos ke Semifinal Thomas Cup

Jonathan Kalahkan Li Shi Feng, Indonesia Lolos ke Semifinal Thomas Cup

12 Mei 2022
Pemancing Dapat Ikan Patin Jumbo, Diangkat 4 orang Dibawa Pake Pickup

Pemancing Dapat Ikan Patin Jumbo, Diangkat 4 orang Dibawa Pake Pickup

16 Mei 2022
Indonesia Maju ke Final Piala Thomas 2022, Usai Vito Kalahkan Pemain Jepang

Indonesia Maju ke Final Piala Thomas 2022, Usai Vito Kalahkan Pemain Jepang

14 Mei 2022
Usai Lebaran, UAS Menikah Dengan Fatimah

UAS Dideportasi, Legislator PKS Minta Pemerintah Panggil Dubes Singapura

17 Mei 2022
Thomas Cup 2022: Indonesia Juara Grup A usai kalahkan Korea Selatan

Thomas Cup 2022: Indonesia Juara Grup A usai kalahkan Korea Selatan

11 Mei 2022
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
Email Redaksi: kabarlahnews@gmail.com

© 2022 Kabarlah.com - Mengabari & Menginspirasi.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi

© 2022 Kabarlah.com - Mengabari & Menginspirasi.