BerandaBeritaNasionalDraf RUU Sisdiknas Tak Sebut SD-SMP-SMA-Madrasah

Draf RUU Sisdiknas Tak Sebut SD-SMP-SMA-Madrasah

spot_img

KABARLAH.COM, Jakarta – Draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) sedang menjadi perbincangan publik. Pasalnya, draf RUU Sisdiknas ini tidak menyebut soal madrasah.

Untuk diketahui, dalam aturan UU lama, yakni UU Sisdiknas Tahun 2003, madrasah telah diatur sebagai salah satu bentuk pendidikan dasar, yang tercantum dalam Pasal 17 ayat (2).

Pasal 17 ayat (2) berbunyi ‘Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat’.

Kemudian dalam draf RUU Sisdiknas yang ramai dibahas sekarang, hanya diatur tentang pendidikan keagamaan dalam pasal 32 dan sama sekali tak menyebut kata ‘madrasah’.

Pasal 32 dalam draf RUU Sisdiknas berbunyi ‘Pendidikan Keagamaan merupakan Pendidikan yang mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama’.

Tuai Kritik

Sejumlah pakar pendidikan, seperti Ketua Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (Hisminu) Arifin Junaidi, turut menyoroti hal tersebut.

Menurutnya, alih-alih memperkuat integrasi sekolah dan madrasah, draf RUU Sisdiknas dinilai menghapus penyebutan ‘madrasah’.

Selain itu, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti khawatir jika madrasah tidak masuk draf RUU Sisdiknas bakal timbul berbagai masalah baru.

Masalah yang dimaksud di antaranya dikotomi sistem pendidikan nasional, kesenjangan mutu pendidikan, hingga masalah disintegrasi bangsa.

Tanggapan Kemendikbud

Menanggapi polemik ini, Kepala BSKAP (Badan Standar, Kurikulum & Asesmen Pendidikan) Kemdikbud RI, Anindito Aditomo, kemudian mengatakan bahwa penyebutan madrasah akan muncul dalam penjelasan.

“Dalam revisi RUU Sisdiknas, semua nomenklatur bentuk satuan pendidikan seperti sekolah dan madrasah akan muncul dalam penjelasan,” ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima detikEdu, Senin (28/3/2022).

Anindito menerangkan bahwa draf RUU Sisdiknas sebelumnya memang tidak menyebut nomenklatur bentuk satuan pendidikan, seperti SD dan MI, SMP dan MTs, atau SMA, SMK, dan MA.

Hal itu dilakukan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel dan dinamis.

“Tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah atau madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional,” tegasnya.

Masih Revisi Draf Awal

Anindito juga menjelaskan penyusunan RUU Sisdiknas ini dilaksanakan dengan prinsip terbuka terhadap masukan dan tidak dilaksanakan dengan terburu-buru.

“Perkembangan RUU Sisdiknas sekarang masih dalam revisi draf awal,” terangnya.

Anindito menyebutkan bahwa perkembangan revisi draft awal ini berdasarkan masukan dari para ahli dan berbagai pemangku kepentingan, sekaligus pembahasan dalam panitia antar-kementerian.

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

WAJIB DIBACA

spot_img