BerandaBeritaKorupsiMengapa KPK Alihkan Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah?

Mengapa KPK Alihkan Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah?

spot_img

KABARLAH.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengalihkan penahanan Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. Pengalihan ini resmi dilakukan, pada Kamis (19/3/2026).

Permohonan keluarga Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengalihan ini dilakukan setelah ada permohonan dari keluarga Yaqut.

“Bukan karena kondisi sakit. Jadi, memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Jakarta, Minggu (22/3/2026).

Budi mengatakan, permohonan yang diajukan pihak keluarga telah ditelaah oleh penyidik. Dan, penyidik mengizinkan Yaqut dikeluarkan dari rutan.

“Karena kewenangan penahanan ada pada penyidik,” imbuh Budi. KPK pastikan tak ganggu proses hukum Budi menegaskan, status Yaqut sebagai tahanan rumah tidak akan mengganggu proses hukum.

Dia menekankan, setiap perkara punya strategi penanganannya tersendiri.

“Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka,” ujar Budi.

Penyidik tengah melengkapi berkas perkara agar kasus ini bisa segera dilimpahkan ke penuntut umum.

“Pengalihan jenis penahanan ini kami pastikan tidak menghambat proses penyidikan. Kami akan segera melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan,” ujar dia.

Semua tahanan boleh ajukan permohonan

Budi menegaskan, pengalihan ini tidak berlaku hanya untuk Yaqut.

Semua tahanan boleh mengajukan permohonan dan nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik.

“Permohonan bisa disampaikan, yang selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik,” kata Budi.

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

WAJIB DIBACA

spot_img