PEKANBARU – Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid menyayangkan adanya larangan bagi masyarakat untuk melaksanakan takbir keliling dalam perayaan hari raya Idul Adha 1443 Hijriyah di Kota Pekanbaru.
Pelarangan ini merupakan kebijakan hasil rapat Forkopimda Kota Pekanbaru berdasarkan Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 668 Tahun 2022.
“Kami menyayangkan adanya pelarangan takbir keliling bagi masyarakat, dan kami berharap Kemenag kembali meninjau surat edaran itu,” kata Muhammad Isa, Rabu (6/7).
Politisi PKS ini menuturkan jika karena pandemi yang menjadi penyebab pelarangan, mestinya cukup dengan himbauan agar masyarakat menjaga prokes ketika menggelar takbir keliling.
“Masyarakat yang menggelar takbir keliling cukup dengan menjaga prokes, tidak perlu ada pelarangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sekretaris Komisi I ini meminta kepada rekan dewan di DPR RI untuk menyuarakan pelarangan tersebut, agar masyarakat dapat menggelar takbir keliling yang sudah menjadi budaya umat Islam ketika menyambut perayaan hari raya Idul Adha.
Selain itu, Muhammad Isa melihat selama ini dimana-mana kegiatan keramaian sudah dapat terlaksana dengan baik, misalnya Car Free Day kambali digelar, anak sekolah sudah melaksanakan belajar tatap muka. Begitupun sholat juga di laksanakan di lapangan. Sehingga takbir keliling diyakini juga dapat terlaksana dengan baik tanpa harus ada pelarangan.
Discussion about this post