KABARLAH.COM, Pekanbaru – Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan kawasan tanpa rokok di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Bagi ASN yang kedapatan merokok sembarangan kini harus siap menerima sanksi tegas berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Kalau pegawai kedapatan merokok sembarangan, laporkan ke saya. Saya potong TPP dia,” tegas Agung, Jumat (18/7/2025).
Peringatan ini bukan sekadar gertakan.
Pemerintah Kota Pekanbaru telah menerbitkan surat edaran yang menegaskan seluruh ruangan kantor pemerintah kota sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), seiring penerapan Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Agung menekankan bahwa seluruh kantor bagian, dinas, dan badan wajib memasang tanda larangan merokok di ruang-ruang publik yang digunakan bersama.
Meski demikian, pemerintah kota tetap menyediakan solusi bagi para perokok dengan menyediakan area khusus.
“Jadi mereka yang perokok bisa menyalakan rokoknya di sana, tapi jangan sampai di ruang publik bebas rokok,” jelasnya.
Ia menyarankan agar area merokok diletakkan di ruang terbuka dan jauh dari area yang kerap dilalui atau digunakan masyarakat umum. Hal ini untuk melindungi kelompok rentan, seperti anak-anak dan ibu hamil, dari paparan asap rokok.
“Contohnya ada pegawai yang merokok sembarangan, padahal di sana ada anak kecil bersama ibunya. Jangan sampai mereka terpapar asap rokok,” tutur Agung.
Dengan kebijakan ini, Agung berharap para pegawai lebih disiplin dan sadar akan pentingnya menjaga ruang publik yang sehat dan nyaman untuk semua.
“Sehingga yang merokok bisa tetap merokok, tapi ada tempatnya. Mereka harus hormati keberadaan ruang dilarang merokok,” tutupnya.