KABARLAH.COM, Pekanbaru – Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho telah menandatangani Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Dengan ditandatangani Perwako itu, tarif parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru resmi turun mulai pafa hari Kamis tanggal 20 Februari 2025.
Tarif parkir kendaraan roda dua, turun menjadi Rp 1.000 dan roda empat Rp 2.000 untuk satu kali parkir.
“Perwako 02 Tahun 2025 sudah ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru,” kata Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto.
Ia mengatakan, dalam Perwako 02 Tahun 2025 ini disebutkan bahwa tarif parkir di jalan umum, untuk jenis kendaraan roda 2 menjadi Rp1.000 per sekali parkir. Kemudian untuk kendaraan roda 4 Rp2.000 per sekali parkir dan kendaraan roda 6 sebesar Rp6.000 per sekali parkir.
Tanggapan Masyarakat
Warga Pekanbaru Arman, mengungkapkan rasa syukurnya, karena kebijakan penurunan tarif parkir ini dapat meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah sulitnya kondisi ekonomi.
Ia menyampaikan ucapan terima kasih ke Wali Kota Pekanbaru H. Agung Nugroho, SE., MM dan Wakil Wali Kota Pekanbaru H. Markarius Anwar, ST., Arch.
“Kami doakan semoga dimudahkan Allah dalam menjalankan amanah dan realisasikan kebijakan yang pro rakyat,”. Katanya. Ahad (23/02/2025).
Sementara, pedagang kuliner Supriati menuturkan kebijakan Bapak Agung Nugroho dan Markarius Anwar dengan menurunkan tarif parkir kebijakan yang sangat bagus dan sudah menepati janji kampanyenya.
“Dengan turunnya tarif parkir diharapkan dagangannya semakin laris,” katanya dengan semangat.
Senada dengannya, Haji Nawar mengatakan kebijakan yang mantap dan sesuai dengan janji kampanye yang di sampaikan.
Guru MDTA ini juga berharap agar pungli terkait parkir harus diselesaikan, dibenahi dan harus terus diperhatikan oleh Pemerintah Kota.