KABARLAH.COM, Kampar – Pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023, pihak Kesatuan Hutan Pengelola Hutan (KPH ) Kampar Kiri, Polisi Hutan (Polhut), DLHK dan Gakkum perwakilan Provinsi Riau meninjau lokasi yang telah di tanami kelapa sawit yang berada dalam kawasan HPT dengan program KKPA.
“Program KKPA yang memberikan iming – iming untuk kesejahteraan masyarakat, terutama bagi anak cucung kemanakan Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri. Ternyata hanya bohong belaka, tidak ada untuk anak cucung kemanakan, Apalagi memperjualbelikan kavlingan dalam hutan kawasan HPT,” ucap BSR yang enggan disebutkan namanya. Sabtu (08/07/2023).
Diterangkan BSR, kedatangan dari KPH Kampar Kiri, Polhut dan Gakkum Perwakilan Provinsi Riau, untuk mengecek ke lokasi dengan pemberitaan yang ada, ternyata benar dan sesuai apa yang diberitakan tersebut.
Lalu, mereka memasang spanduk dengan yang berisi larangan, tidak diperbolehkan lagi beroperasi ataupun bekerja, dalam kawasan hutan yang telah ditanami kelapa sawit, dengan program KKPA yang dilakukan oleh BHR karena melanggar aturan.

“Saat Ini, KPH Kampar Kiri, penyidik Gakkum, dan DLHK Provinsi Riau, yang menangani langsung,” imbuh BSR .
Namun, kata BSR, sayang beribu kali sayang, hanya berselang tiga hari saja, spanduk yang terpasang di kawasan program KKPA dari PT. NMK (Nurhibah Melayu Kampar) tersebut hilang, tanpa ada bekas satupun. Diduga dilakukan oleh oknum yang tidak senang, dengan dipasangnya portal dan spanduk, yang berisi pengumuman keras beserta sanksi keras, kalau seandainya tetap dilakukan ataupun beroperasi dalam kawasan tersebut.
Ia berharap, agar Menteri KLHK RI Siti Nurbaya, DLHK Provinsi Riau, Gakkum dan Polhut Provinsi Riau yang sebagai penyidik, dan KPH Kampar Kiri sebagai Kesatuan Pengelola Hutan, mohon kiranya ini, ditindaklanjuti lagi, karena ini adalah bentuk perlawanan yang diduga dilakukan oleh oknum PT. NMK yang tidak senang dilakukan pemasangan spanduk dan portal di lokasi tersebut.
“Sehingga saat ini, beberapa spanduk dalam lokasi tersebut hilang tanpa bekas. Program KKPA, yang katanya untuk kesejahteraan masyarakat ataupun untuk anak cucung kemanakan Desa Sungai Sarik, Padahal itu dusta belaka, hanya untuk kepentingan pribadi saja, ” tutup BSR dengan harapan memohon instansi terkait menangani permasalahan ini dengan serius. (Rilis).