KABARLAH.COM, Kampar – Masyarakat Desa Sungai Sarik menolak aktivitas PT. Nurhibah Melayu Kampar (NMK) yang meluluhlantakkan kawasan hutan sungai Sarik. Perusahaan yang berkantor di jalan lintas Pekanbaru-Bangkinang, tepatnya di jalan Rumbio Kebun Durian, menawarkan keuntungan dengan iming-iming 30%-70% kepada konsumen.
Kegiatan PT. NMK ini hampir berjalan satu tahun, ungkap tokoh nasyarakat Desa Sungai Sarik inisial BSR.
Disebut BSR, lokasi programnya berada di wilayah Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar dengan
iming-iming pembagian keuntungan 30%- 70%. Yang mana 30% nya untuk masyarakat dan 70% nya lagi dikelola oleh PT. NMK yang dipimpin langsung mantan Kades Air Tiris BHR dengan nama program Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA).
“Kami selaku masyarakat ataupun warga asli Sungai Sarik tidak tahu menahu dengan program yang telah dibuat kerjasamanya antara PT. NMK dengan Ninik Mamak Dt. Lelo Antak Kanjadi (PD) selaku pemegang ulayat lahan takkanjadi, Dt. Ajo Mangkuto (MS) dan Dt. Sumaddirajo (AS). Apalagi dibuat dalam kawasan hutan, tentunya sudah menyalahi aturan,” tegas BSR, yang enggan disebutkan namanya kepada awak media. Sabtu (01/07/203).

Disebutnya, dengan diterbitkan aturan UU, pasal 92 ayat 1 Undang – Undang RI nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Sebagaimana diubah dengan pasal 37 angka 16 Undang – Undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang, setiap orang dilarang membawa alat berat atau alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Ayat 2 huruf a; dan atau melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha sebagaimana di maksud dalam pasal 17 ayat 2 huruf b; dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun. Dan atau pidana dengan denda paling sedikit Rp 1.500.000.000,00 (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) dan Paling banyak 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah).
Aturan dan UU nya sangat jelas, maka dari Itu kami selaku masyarakat warga tempatan menolak keras program yang telah diuat oleh PT. NMK (Nurhibah Melayu Kampar) bersama oknum Ninik Mamak yang ikut andil di dalamnya. Karena tidak adanya legalitas hukum, ataupun perizinan dalam berusaha tersebut, apalagi dalam kawasan hutan, yang sudah kami tanyakan sama instansi terkait .
Harapan kami, kepada instansi terkait khususnya Kadis DLHK Provinsi Riau Mamun Murod, bersama Gakkum Provinsi Riau serta Polhut Provinsi Riau dan KPH Kampar Kiri, mohon kiranya ini ditindak lanjuti secepatnya, karena sangat merugikan masyarakat dan satwa-satwa yang ingin bertahan hidup dengan adanya keindahan hutan yang alami. (Rilis)