KABARLAH.COM, Pekanbaru – Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar, badan jalan atau bahu jalar di razia oleh Satpol PP Kota Pekanbaru, karena melanggar aturan Perda. Rabu (26/04/2023).
Saat dikonfirmasi ke Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan, selain menyita meja, petugas mengimbau pedagang agar tidak berjualan diatas trotoar atau bahu jalan.
“Hari ini kita menggelar kegiatan penertiban PKL dan reklame yang melanggar Perda Perkada. Lokasi kegiatan diantaranya di Jalan Jenderal Sudirman. PKL di depan STC. Di lokasi ini diamankan 1 meja. Kemudian pedagang di samping DPRD Provinsi Riau. Pedagang kita tegur dan kita ingatkan dengan tegas, secara persuasif dan humanis, tidak boleh berjualan di trotoar, badan jalan, bahu jalan. Sebab melanggar aturan perda di kota Pekanbaru,” ungkapnya.
Selain di Jalan Jenderal Sudirman, petugas juga menyasar PKL di Jalan Tengku Umar. Di lokasi ini petugas mengimbau pedagang agar tidak berjualan di trotoar, badan jalan, bahu jalan.
Di Jalan Sultan Syarif Kasim petugas juga mengingatkan PKL agar tidak berjualan di lokasi yang dilarang. Petugas juga menyasar PKL di Jalan Hangtuah. Tepatnya PKL di depan RSUD Arifin Achmad.
“Di lokasi ini diamankan 2 meja. Untuk di Jalan Harapan Raya, petugas mengimbau ke Vespa Gembel agar tidak meminta-minta di pinggir jalan. Kita ingatkan dengan tegas dan persuasif dan kita sampaikan segera meninggalkan lokasi,” imbuhnya.
Discussion about this post