BerandaBeritaDaerahJanuari 2023, Warga Pekanbaru yang Buang Sampah Sembarangan Akan Disanksi Tipiring

Januari 2023, Warga Pekanbaru yang Buang Sampah Sembarangan Akan Disanksi Tipiring

spot_img

KABARLAH.COM, PekanbaruĀ – Bagi warga Kota Pekanbaru yang membuang sampah sembarangan akan diberi sanksi tindak pidanal ringan (Tipiring).

Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun S.STP M.AP mengungkapkan, sanksi tindak pidanan ringan (tipiring) bagi pembuang sampah sembarangan akan berlaku mulai Januari 2023.

“Kami bersama Forkopimda Pekanbaru, pada Bulan Januari akan melaksanakan tipiring bagi orang yang membuang sampah sembarangan,” ujarnya, Kamis (29/12).

Muflihun menerangkan, persoalan sampah menjadi prioritas bagi Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk dapat diselesaikan. Karena itu dengan diberlakukannya sanksi tipiring, diharapkan bisa membuat efek jera bagi warga yang membuang sampah sembarangan.

“Kalau ini tidak kita lakukan, capek kita. Hari ini kita ambil sampah di satu tempat, besok muncul lagi,” pungkasya.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Pekanbaru Hendra Afriadi mengatakan, nantinya akan ada tim yang bertugas untuk menindak oknum yang membuang sampah sembarangan.

“Tim akan kembali dibentuk di masing-masing kecamatan, SK-nya masih proses, tim bertugas tahun depan,” pungkas Hendra.

Kata Hendra, tim ini bakal menindak pelanggar sesuai Perda Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Sampah.

“Nantinya ada dua jenis sanksi yang diberikan kepada pelanggar yakni berupa sanksi denda dan juga sanksi administratif,” jelasnya.

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

WAJIB DIBACA

spot_img