KABARLAH.COM
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
No Result
View All Result
KABARLAH.COM
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Tahun 2023, Warga Pekanbaru Yang Buang Sampah Sembarangan Kena Sanksi

11 Desember 2022
in Daerah
Cegah Tumpukan Sampah, Masyarakat  Dukung DLHK Tetapkan 112 TPS

Foto Tumpukan sampah liar (Kabarlah/Nodi)

269
SHARES
1.9k
VIEWS

Pekanbaru – Pada tahun 2023, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi warga yang kedapatan membuang sampah di sembarang tempat.

Dijelaskan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun bahwa saat ini Pemko Pekanbaru memang sangat fokus untuk membuat Kota Pekanbaru ini bersih dari sampah.

BacaJuga

Kades dari Meranti Ngadu ke Syahrul Aidi, Ancam Tutup Kantor Desa jika Aspirasi Tidak Didengar

Warga Antusias Ikuti Balimau Kasai Kenegerian Desa Sungai Sarik Kampar Kiri

“Pada 2023 nanti, kami berencana menerapkan tipiring bagi warga yang membuang sampah sembarangan,” kata Muflihun, Sabtu (10/12/2022).

Saat ini, ujar dia, pemerintah kota bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi pembuang sampah sembarangan.

Dalam pelaksanaan tugas, satgas tersebut diberi kewenangan menindak langsung pelanggar atau warga yang tidak membuang sampah sesuai waktu dan tempat yang ditentukan.

“Saya ingin kota ini bersih agar meraih Adipura. Makanya, saya harus tegas agar masyarakat dari daerah lain nyaman datang ke Pekanbaru,” ujarnya.

Selain pihaknya berupaya meningkatkan pengawasan, lanjut Muflihun, jasa angkutan sampah mandiri juga akan diberdayakan untuk mengangkut sampah dari pemukiman menuju ke TPS terdekat. Namun, mereka harus terdata di Dinas LHK setempat.

“Saat ini, angkutan sampah (mandiri) membuang sampah sesuka hati mereka. Makanya, ini harus diatur semua,” katanya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi mengatakan Satgas ini nantinya yang bertugas menindak oknum yang membuang sampah sembarangan.

“Tim akan kembali dibentuk di masing-masing kecamatan, SK-nya masih proses, ada kemungkinan tim yustisi persampahan baru bertugas tahun depan,” ujar Hendra.

Menurutnya, tim ini bakal menindak pelanggar sesuai Perda Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Sampah.

“Nantinya ada dua jenis sanksi yang diberikan kepada pelanggar, yakni berupa sanksi denda dan juga sanksi administratif,” tandasnya. 

Menanggapi hal itu, Dodi salah seorang warga Pekanbaru mengungkapkan dukungannya karena dalam kondisi saat ini memang dibutuhkan ketegasan dari Pemko dalam menjalankan kebijakan, supaya dapat mendisiplinkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan dan ada sanksi bagi yang melanggar.

Ia berharap mudah-mudahan Pemko dapat melaksanakan aturan tersebut dan menjadikan kota pekanbaru bersih dan indah.

Tags: buang sampah sembarangan kena sanksiSampah
Share108Tweet67ShareSendSend

RelatedPosts

Kades dari Meranti Ngadu ke Syahrul Aidi, Ancam Tutup Kantor Desa jika Aspirasi Tidak Didengar
Daerah

Kades dari Meranti Ngadu ke Syahrul Aidi, Ancam Tutup Kantor Desa jika Aspirasi Tidak Didengar

24 Maret 2023
Warga Antusias Ikuti Balimau Kasai Kenegerian Desa Sungai Sarik Kampar Kiri
Daerah

Warga Antusias Ikuti Balimau Kasai Kenegerian Desa Sungai Sarik Kampar Kiri

22 Maret 2023
Serahkan SK PNS dan Lantik Pejabat Fungsional, Muflihun Minta Gunakan Ilmu Bangun Negeri
Daerah

Serahkan SK PNS dan Lantik Pejabat Fungsional, Muflihun Minta Gunakan Ilmu Bangun Negeri

22 Maret 2023
Next Post
Ditaklukkan Prancis 2-1, Inggris Tersingkir dari Piala Dunia 2022

Ditaklukkan Prancis 2-1, Inggris Tersingkir dari Piala Dunia 2022

Maroko Negara Muslim Pertama ke Semifinal Piala Dunia 2022

Maroko Negara Muslim Pertama ke Semifinal Piala Dunia 2022

DPD GMDM Riau periode 2022-2027 Dilantik, Ini Susunan Pengurusnya

DPD GMDM Riau periode 2022-2027 Dilantik, Ini Susunan Pengurusnya

Discussion about this post

Recommended

Minta Nasihat dan Do’a, PKS Riau Silaturahim ke MUI

Minta Nasihat dan Do’a, PKS Riau Silaturahim ke MUI

2 tahun ago
Kiprah Bung Hatta Untuk Indonesia Merdeka

Kiprah Bung Hatta Untuk Indonesia Merdeka

2 tahun ago
PW Salimah Riau: Luaskan kebermanfaatan Salimah Bagi Masyarakat

PW Salimah Riau: Luaskan kebermanfaatan Salimah Bagi Masyarakat

1 tahun ago
Desa Wisata Koto Mesjid Kampar, Lolos 50 Besar Anugerah Desa Wisata Indonesia

Desa Wisata Koto Mesjid Kampar, Lolos 50 Besar Anugerah Desa Wisata Indonesia

2 tahun ago

Poling

SIAPA CALON PRESIDEN 2024 YANG ANDA INGINKAN?

View Results

Loading ... Loading ...

Trending

Ribut-ribut Denda Rp 2 juta Bawa Bika Ambon Hingga Garuda Buka Suara
Nasional

Ribut-ribut Denda Rp 2 juta Bawa Bika Ambon Hingga Garuda Buka Suara

21 Maret 2023

KABARLAH.COM, Jakarta - Sebuah video penumpang pesawat Garuda Indonesia diminta membayar biaya tambahan bagasi hingga Rp 2 juta karena membawa...

Terjadi Lagi Kecelakaan Kerja di PT PHR, Kaki Pekerja Terjepit Boom Crane

Terjadi Lagi Kecelakaan Kerja di PT PHR, Kaki Pekerja Terjepit Boom Crane

17 Maret 2023
Razia di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Tim Gabungan Temukan Barang Terlarang

Razia di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Tim Gabungan Temukan Barang Terlarang

20 Maret 2023
Pelantikan dan Jalan-Jalan Menikmati Pesona Alam Magetan

Pelantikan dan Jalan-Jalan Menikmati Pesona Alam Magetan

19 Maret 2023
Di Meranti Ditemukan Makanan Olahan Diduga Mengandung Daging Babi

Di Meranti Ditemukan Makanan Olahan Diduga Mengandung Daging Babi

22 Maret 2023
Warga Antusias Ikuti Balimau Kasai Kenegerian Desa Sungai Sarik Kampar Kiri

Warga Antusias Ikuti Balimau Kasai Kenegerian Desa Sungai Sarik Kampar Kiri

22 Maret 2023
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
Email Redaksi: kabarlahnews@gmail.com

© 2022 Kabarlah.com - Mengabari & Menginspirasi.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi

© 2022 Kabarlah.com - Mengabari & Menginspirasi.