KABARLAH.COM, Pekanbaru – Sehubungan dengan telah ditandatanganinya Surat Keputusan (SK) penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Riau tahun 2023 oleh Gubernur Riau (Gubri), Drs. H. Syamsuar, M.Si maka berdasarkan SK tersebutlah besaran UMK di riau pada tahun 2023.
SK Gubernur Riau Nomor: Kpts 1783/XII/2022 itu tertanggal 7 Desember 2022 tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di Riau Tahun 2023.
“Iya, SK penetapan UMK di Riau tahun 2023 sudah diteken oleh Pak Gubernur.
Karena berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, UMK paling lambat tanggal 7 Desember harus sudah diumumkan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi, dikutip dari Mediacenter Riau.
Dengan telah ditetapkan UMK di Riau tahun 2023, lanjut Imron, maka perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan.
“Surat Keputusan Gubernur Riau tentang UMK di Riau ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023,” sebutnya.
Berikut UMK di Riau tahun 2023 yang ditetapkan Gubernur Riau:
- Kepulauan Meranti: 3.224.635,80
- Kampar: 3.300.258,2
- Rokan Hulu: 3.248.333,52
- Indragiri Hilir: 3.241.141,76
- Dumai: 3.723.278,98
- Bengkalis: 3.599.029,72
- Indragiri Hulu: 3.364.511,42
- Siak: 3.361.913,16
- Pekanbaru: 3.319.023,16
- Kuansing: 3.354.275,10
- Pelalawan: 3.287.623,6
- Rokan Hilir: 3.242.977,19
Discussion about this post