KABARLAH.COM, Pekanbaru – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru akan menaikkan tarif parkir kendaraan dalam waktu dekat. Guna mengesahkan kenaikan tarif parkir itu, maka Pemko Pekanbaru harus menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako).
“Kami akan menaikkan tarif parkir. Pemko Pekanbaru akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako),” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso, Senin (8/8). Dilansir dari Pekanbaru.go.id.
Aturan terkait jasa layanan parkir cukup hanya dengan Perwako. Kalau memang ditingkatkan menjadi Perda, Dishub akan berkonsultasi dengan bagian hukum di Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru.
“Bila ada saran hukum ditingkatkan, maka kami buat Perda. Tapi secara prinsip, parkir sekarang sudah berubah jadi jasa layanan dari yang sebelumnya retribusi parkir tepi jalan umum,” ucap Yuliarso.
Untuk diketahui, Perwako merupakan produk kebijakan. Kebijakan tidak memandang status Wali Kota saat itu. Namun, kebijakan itu atas nama institusi yakni Pemko Pekanbaru. Sebelum dikelola pihak ketiga, perparkiran dikelola Dishub berdasarkan Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
“Yang kami lakukan hari ini adalah pelayanan jasa perparkiran di kewilayahan. Jika pelayanan, maka pengelolaan parkir diserahkan ke pihak ketiga,” jelas Yuliarso.
Jika dikelola sendiri oleh Dinas Perhubungan (Dishub), maka tidak akan sanggup dari segi biaya operasional. Terlalu banyak biaya yang dikeluarkan guna mengurus persoalan parkir.
Editor: Nodi
Discussion about this post