BerandaBeritaDaerahBesok, Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas

Besok, Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas

spot_img

KABARLAH.COM, Pekanbaru – Mantan Gubernur Riau (Gubri) dua periode H. Rusli Zainal, SE. Dijadwalkan besok hari Kamis 21 Juli 2022 bebas dari Lapas Kelas II A Pekanbaru.

Kepala Lapas Kelas II A Pekanbaru, Sapto Winaro menjelaskan saat ini masih ada serangkaian proses administrasi terlebih dahulu yang harus dilengkapi oleh mantan Gubernur Riau 2 periode tersebut sebelum bebas dari penjara.

“Masih mengurus proses-proses administrasi dan lain-lainnya terkait akan dibebaskan ya beliau (Rusli Zainal),” kata Sapto, Rabu (20/7/2022).

Ketika ditanya terkait waktu bebasnya adalah besok, 21 Juli 2022, Sapto hanya mengiyakan.

“Ya (besok), kita doakan semoga tidak ada kendala sehingga pembebasan Rusli Zainal sebagai tokoh di Riau bisa berjalan dengan lancar,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam perkara ini, Rusli Zainal dijerat dua kasus sekaligus, yakni suap kehutanan dan proyek PON Riau pada 2014.

Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan hukuman penjara selama 14 tahun serta membayar denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Hakim juga memutuskan mencabut hak politik Rusli Zainal.

Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Riau justru mengurangi masa kurungan Rusli Zainal menjadi 10 tahun pada 7 Agustus 2012.

Rusli dianggap bukan aktor utama dari perkara korupsi itu. Atas putusan itu, jaksa penuntut KPK kembali mengajukan kasasi ke MA.

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal terkait dengan kasus korupsi kehutanan dan proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau 2012. Hakim agung mengurangi masa hukuman Rusli Zainal 4 tahun.

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

WAJIB DIBACA

spot_img