KABARLAH.COM, Pekanbaru – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk menjalankan absen saat apel perdana pasca cuti bersama libur Lebaran tahun 2022 pada, Senin (9/5/2022).
“Pak Gubernur sudah menginstruksikan bahwa pegawai wajib masuk 100 persen usai libur Lebaran. Nanti saat apel kita minta OPD jalankan absen kehadiran pegawai,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, Kamis (5/5/2022).
Ikhwan mengatakan, setelah seluruh pegawai dilakukan absen masing-masing OPD, kemudian diserahkan ke BKD Riau.
“Nanti kita akan cek. Jadi kalau ada pegawai yang sengaja menambah libur, maka pegawai bersangkutan akan diberikan sanksi oleh pimpinan,” tegasnya.
Ditanya apa sanksinya bagi pegawai yang menambah libur Lebaran, Ikhwan menyatakan tergantung pimpinan (Gubernur). Apakah itu sanksi ringan atau pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Kalau dia pejabat bisa ditinjau jabatannya jika sengaja menambah libur. Kecuali dia cuti, itu kan memang dibolehkan,” pungkasnya.
Discussion about this post