BerandaBeritaParkir Gratis Ritel Modern Dinilai Lebih Berpihak pada Kepentingan Publik

Parkir Gratis Ritel Modern Dinilai Lebih Berpihak pada Kepentingan Publik

spot_img

KABARLAH.COM, PEKANBARU – Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR), Wawan Rizwanda, menyoroti sikap Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Hafiz, yang mengkritisi kebijakan parkir di ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart.

Menurut Wawan, kritik tersebut seharusnya ditempatkan dalam kerangka kepentingan masyarakat luas, bukan semata-mata perdebatan normatif mengenai pungutan.

Sebelumnya, Zulfan menyatakan bahwa penerapan pajak parkir di ritel modern belum memiliki landasan hukum yang jelas. Ia berpendapat bahwa pelaku usaha ritel modern tidak memiliki kewajiban membayar pajak parkir di halaman ruko karena telah menunaikan kewajiban lain seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Penghasilan (PPh).

“Pajak parkir yang diberlakukan terhadap Indomaret dan Alfamart ini menurut saya tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Pelaku usaha tidak punya kewajiban membayar pajak parkir di halaman ruko tempat mereka berusaha, apalagi mereka sudah membayar PBB dan PPh,” ujar Zulfan, Kamis (15/1/2026).

Menanggapi hal tersebut, Wawan menilai bahwa sebagai Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Hafiz seharusnya lebih mengedepankan kepentingan masyarakat sebagai orientasi utama dalam menyampaikan kritik kebijakan publik. Hal ini sejalan dengan fungsi DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Dalam Pasal 149 Undang-Undang Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan. Seluruh fungsi tersebut pada hakikatnya dijalankan untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat,” ujar Wawan, Jumat (16/1/2026).

Wawan menegaskan, fungsi pengawasan DPRD tidak hanya bersifat korektif terhadap pemerintah daerah, tetapi juga harus memastikan bahwa kritik dan rekomendasi yang disampaikan tidak menjauh dari rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat sebagai subjek utama kebijakan.

Menurutnya, parkir gratis di Indomaret dan Alfamart telah menjadi fasilitas sosial yang memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat dalam aktivitas ekonomi sehari-hari. Oleh karena itu, kritik terhadap kebijakan tersebut perlu disertai kajian sosial yang komprehensif agar tidak berujung pada kebijakan yang justru menambah beban publik.

Dari perspektif hukum administrasi negara, Wawan menjelaskan bahwa kebijakan publik harus diuji berdasarkan asas kebermanfaatan (doelmatigheid), keadilan, dan kepastian hukum. Dalam konteks ini, parkir gratis di ritel modern dinilainya telah memenuhi ketiga asas tersebut.

Secara kebermanfaatan, parkir gratis memudahkan. masyarakat. Dari sisi keadilan, kebijakan ini melindungi kelompok masyarakat kecil. Dan dari aspek kepastian hukum, parkir gratis memberikan kejelasan tanpa menimbulkan kebingungan tarif dan pungutan di lapangan, jelasnya.

Wawan juga menilai bahwa argumentasi terkait PBB dan PPh tidak dapat dijadikan dasar untuk mendorong pengenaan parkir berbayar. Setiap jenis pajak memiliki objek yang berbeda, namun tidak semua aktivitas masyarakat harus selalu dijadikan objek pungutan, terutama jika bertentangan dengan kepentingan publik.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjaga kebijakan daerah tetap berpihak pada masyarakat, bukan justru mendorong kebijakan yang berpotensi menambah beban sosial.

Sebagai Ketua Harian Pemuda Melayu Riau Indonesia (PMRI) , Wawan menyatakan dukungan terhadap keberlanjutan parkir gratis di Indomaret dan Alfamart sebagai bagian dari pelayanan publik yang ramah masyarakat.

Penataan parkir harus berangkat dari kepentingan masyarakat sebagai subjek utama kebijakan. Selama parkir gratis di ritel modern memberikan manfaat, adil, dan pasti bagi publik, maka kebijakan ini patut dipertahankan, pungkasnya.

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

WAJIB DIBACA

spot_img