KABARLAH.COM, PEKANBARU – Mahasiswa Semester 3 Fakultas Hukum Program Studi Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Riau melaksanakan kegiatan sosialisasi di SMPN 23 Pekanbaru dengan mengangkat tema kekerasan seksual pada Jum’at, 31 Oktober 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada siswa/i mengenai pentingnya menjaga diri serta mengenali bentuk-bentuk kekerasan seksual sejak dini.
Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa menyampaikan materi terkait pengertian kekerasan seksual, jenis-jenis tindakan yang termasuk di dalamnya, serta dampak yang dapat ditimbulkan bagi korban. Selain itu, siswa/i juga diberikan edukasi mengenai langkah pencegahan dan cara bersikap apabila menghadapi situasi yang mengarah pada kekerasan seksual.

Sosialisasi berlangsung secara interaktif dengan melibatkan siswa/i dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Hal ini dilakukan agar materi yang disampaikan dapat dipahami dengan baik dan mudah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Para siswa/i terlihat antusias mengikuti kegiatan hingga selesai.
Pihak sekolah menyambut baik kegiatan ini dan mengapresiasi peran mahasiswa Fakultas Hukum UMRI dalam memberikan edukasi yang bermanfaat bagi siswa/i. Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi ini, siswa/i SMPN 23 Pekanbaru dapat lebih waspada, berani menjaga diri, serta mengetahui kepada siapa harus melapor apabila mengalami atau mengetahui tindakan kekerasan seksual.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bentuk pemenuhan dan penyelesaian tugas pada mata kuliah Pancasila yang dibimbing oleh Bapak Ilham Hudi, S.Pd., M.Pd.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila, khususnya nilai kemanusiaan dan keadilan sosial, melalui pemberian edukasi kepada siswa mengenai pencegahan kekerasan seksual.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan mampu mengaplikasikan pengetahuan akademik dalam kehidupan bermasyarakat serta berperan aktif dalam menumbuhkan kesadaran hukum, sikap saling menghargai, dan perlindungan terhadap sesama sejak usia dini.



