KABARLAH.COM, PEKANBARU — Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) melaksanakan kegiatan sosialisasi edukasi bullying di SMP Negeri 37 Pekanbaru sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat sekaligus implementasi pembelajaran akademik di perguruan tinggi pada Kamis, 13 November 2025.
Kegiatan ini memiliki tujuan utama, yaitu (1) memberikan pemahaman kepada siswa mengenai pengertian bullying beserta bentuk-bentuk perundungan yang kerap terjadi di lingkungan sekolah, serta (2) meningkatkan kesadaran siswa terhadap dampak bullying dan pentingnya upaya pencegahan sebagai bagian dari perlindungan diri dan pembentukan lingkungan sekolah yang aman dan kondusif.
Dalam pelaksanaannya, mahasiswa Ilmu Hukum Fakultas Hukum UMRI menyampaikan materi yang mencakup konsep bullying, klasifikasi perundungan yang meliputi bullying fisik, verbal, sosial, dan siber, serta faktor-faktor yang memengaruhi terjadinya perilaku perundungan di kalangan pelajar. Materi disampaikan secara sistematis dan disesuaikan dengan tingkat pemahaman siswa agar dapat diterima secara efektif.
Selain itu, mahasiswa juga memaparkan dampak bullying terhadap korban, baik dari aspek psikologis, sosial, maupun perkembangan mental anak. Siswa diberikan pemahaman mengenai langkah-langkah pencegahan bullying, antara lain dengan mengenali batasan diri, bersikap asertif terhadap tindakan yang merugikan, serta memiliki keberanian untuk melaporkan peristiwa bullying kepada guru, orang tua, atau pihak sekolah sebagai bentuk perlindungan hukum.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari implementasi mata kuliah Pancasila, yang dibimbing oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Riau, Bapak Ilham Hudi, S.Pd., M.Pd.

Pihak sekolah memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut dan menilai bahwa materi yang disampaikan memiliki relevansi tinggi dengan kebutuhan siswa dalam membangun karakter, kesadaran hukum, serta sikap saling menghormati di lingkungan pendidikan.
Sosialisasi dilaksanakan dengan metode pemaparan materi dan diskusi interaktif. Partisipasi aktif siswa terlihat melalui keterlibatan mereka dalam sesi tanya jawab, yang mencerminkan ketertarikan serta pemahaman terhadap materi yang disampaikan.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa Ilmu Hukum Fakultas Hukum UMRI berharap siswa SMPN 37 Pekanbaru tidak hanya memahami konsep dan bahaya bullying, tetapi juga mampu menerapkan sikap yang tepat dalam mencegah dan menghadapi tindakan perundungan, serta berperan aktif dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, tertib, dan bebas dari bullying.



