KABARLAH.COM, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pegiat media sosial Adam Deni. Dia ditangkap polisi tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB.
“Iya benar, tim Siber Bareskrim Polri kemarin malam melakukan penangkapan,” ujar Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri saat dihubungi detikcom, Rabu (2/2/2022).
Sebagaimana diketahui, Adam Deni ditangkap atas laporan polisi (LP) yang dibuat oleh seseorang berinisial SYD. Adam Deni ditangkap karena postingan dokumen elektronik di media sosial. Dia dijerat UU ITE.
“Diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas tindak pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seizin pemilik sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat 1, 2, dan 3 juncto Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 UU ITE,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya.
Untuk diketahui, Adam Deni populer setelah mencuat kasus pengancaman Jerinx SID. Adam Deni ini pelapor Jerinx di kasus tersebut.
Discussion about this post