KABARLAH.COM, Jakarta – Tim Sub Direktorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap pemain sinetron Cassandra Angelie dalam kasus dugaan prostitusi pada Rabu malam, 29 Desember 2021.
Sosok Cassandra yang ditangkap diketahui dari barang bukti yang ditampilkan dalam konferensi pers pada Jumat, 31 Desember 2021 di Polda Metro Jaya.
Beberapa barang bukti itu adalah satu pasang pakaian dalam, kartu ATM, serta sejumlah telepon seluler.
Pada keterangan barang bukti itu tertulis nama Cassandra Angelie yang diketahui lahir di Bogor 23 tahun silam.
Kepala Unit 1 Sub Direktorat Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris I Made Redi sebelumnya mengatakan Cassandra ditangkap di salah satu hotel mewah kawasan Jakarta Pusat.
Pengumuman itu disampaikan dalam bentuk video yang diunggah ke akun resmi @kapoldametrojaya. Made mengatakan bahwa penangkapan itu telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Di penghujung tahun ini, berdasarkan laporan dari masyarakat, kami dari Subdit Siber Polda Metro Jaya telah mengamankan seorang artis sinetron berinisial CA yang terjerat kasus prostitusi,” ujar Made dalam video yang Tempo kutip pada Jumat, 31 Desember 2021.
Discussion about this post