KABARLAH.COM, Pekanbaru – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh mahasiswi Hubungan Internasional (HI) FISIP Universitas Riau (UNRI) berinisial LM, berlanjut.
Rektor UNRI resmi menonaktfikan sementara Dekan FISIP Syafri Harto, yang merupakan tersangka dalam kasus ini.
Penonaktifan Syafri Harto itu sesuai keputusan Rektor. Dalam nomor 4405/UN19/KP/2021 yang beredar ditandatangani oleh Rektor, Aras Mulyadi. Isi surat tentang pemberhentian sementara pekerjaan tenaga pendidik dan Dekan FISIP.
Dalam poin tersebut, salah satu keputusan Rektor UNRI yaitu pemberhentian sementara dilakukan selama proses pemeriksaan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Riau paling lama 30 hari kerja terhitung saat keputusan ditetapkan.
Keputusan Rektor tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu Selasa, 21 Desember 2021. Keputusan pemberhentian sementara itu ditandatangani Rektor di Pekanbaru.
Ketua BEM UNRI, Kaharuddin juga membenarkan adanya keputusan Rektor UNRI yang telah menonaktifkan Syafri Harto untuk sementara.
“Benar, anggota Satgas sudah diberitahu terkait pemberhentian sementara non aktif (Syafri Harto),” kata Kaharuddin, Rabu (22/12/2021).
“Untuk lebih lanjut terkait SH sudah dinonaktifkan sebagai tenaga pendidik dan Dekan FISIP bisa ditanyakan lebih lanjut kepada pimpinan UNRI dan Ketua Satgas,” pungkasnya.
Sumber : Cakaplah.com
Editor : Nodi
Discussion about this post