KABARLAH.COM, Pekanbaru – Peraturan Daerah (Perda) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) diajukan agar direvisi. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mengajukan revisi ini diajukan agar bisa menguntungkan masyarakat.
“Kita merevisi perda ini, baru kita menggratiskan BPHTB untuk pendaftaran pertama kali, ibaratnya kalau orang mau SKGR ke sertifikat, maka gratis BPHTB-nya. Tapi dalam usulan kita, kita kasih tenggang waktu selama 2 tahun, intinya pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat,” ujar Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Rabu (3/11). Dilansir dari Pekanbaru.go.id
Lanjutnya, surat tanah perlu dasar hukum dan kepastian. Jadi, Bapenda mau ini jadi Akta Jual Beli atau AJB. Jadi nanti tidak lagi ada istilah SKGR, semuanya nanti AJB, dan camat bisa dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).
Ia memastikan keamanan masyarakat menggunakan AJB. Nanti, lanjutnya, tidak akan ada lagi bidang tanah yang tidak bersertifikat.
“Pertama, AJB itu dasarnya punya sertifikat, kedua setiap AJB pasti lunas PBB, jadi tidak lagi istilah lost, tidak lagi seperti itu,” jelasnya.
Editor : Nodi
Discussion about this post