KABARLAH.COM, Pelalawan – Peringatan Hari Santri Tahun 2021 ini, kalangan pesantren kembali mendapatkan ‘kado indah’ dari presiden Joko Widodo berupa Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
“Peraturan presiden ini secara khusus mengatur tentang dana abadi pesantren yang dialokasikan dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia pendidikan pesantren,” kata Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar saat menjadi Inspektur pada upacara peringatan Hari Santri Tahun 2021 Tingkat Provinsi Riau, dilaksanakan di Lapangan Upacara Kantor Bupati Pelalawan, Jumat (22/10/2021). Seperti dilansir dari Mediacenter Riau.
Sedangkan dua tahun lalu menjelang peringatan Hari Santri 2019, kaum santri mendapatkan ‘Kado Istimewa’ berupa pengesahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
“Undang-Undang tentang Pesantren ini berfungsi sebagai rekognisi, afirmasi, fasilitasi bahwa pesantren tidak hanya mengembangkan fungsi pendidikan, tetapi juga mengembangkan fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat,” jelasnya.
Oleh karena itu, melalui momen Upacara Peringatan Hari Santri Tahun 2021 ini, Gubri mengajak bersama-sama mendoakan para pahlawan terutama dari kalangan ulama, kiai, santri yang telah syahid di medan perang demi kemaslahatan bangsa dan agama.
“Semoga arwah para pahlawan bangsa ditempatkan yang terbaik di sisi Allah,” tutup Gubri.
Discussion about this post