KABARLAH.COM
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
No Result
View All Result
KABARLAH.COM
No Result
View All Result
Home Berita

PCR Jadi Syarat Naik Pesawat, Maskapai Akan Diizinkan Tambah Kapasitas hingga 100 Persen

Pemerintah akan mengizinkan pesawat mengangkut penumpang dengan kapasitas penuh atau 100 persen seiring pemberlakuan syarat tes polymerase chain reaction (PCR) bagi penumpang pesawat.

21 Oktober 2021
in Berita, Nasional
Garuda Di Ambang Kebangkrutan, Serikat Karyawan  Surati Jokowi

Ilustrasi

276
SHARES
2k
VIEWS

KABARLAH.COM, Jakarta – Pemerintah akan mengizinkan pesawat mengangkut penumpang dengan kapasitas penuh atau 100 persen seiring pemberlakuan syarat tes polymerase chain reaction (PCR) bagi penumpang pesawat.

Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati.

BacaJuga

Demo Berujung Ricuh, Kantor Bupati Pohuwanto Gorontalo Dibakar!

Mau Ikut Seleksi PPPK? Cek Pengumumannya di Link Berikut

“Betul (pesawat boleh mengangkut penumpang dengan kapasitas 100 persen),” kata Adita ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (21/10/2021).

Adita mengatakan, aturan baru ini akan dituangkan secara lebih rinci dalam surat edaran (SE) dari pemerintah.

Ia mengatakan, Kemenhub dan Satgas Covid-19 juga akan memberikan pernyataan resmi pada siang hari ini terkait kebijakan baru tersebut.

“Nanti jam 13.30 akan ada joint press conference antara Satgas dan Kemenhub,” ucap dia.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021, pemerintah mewajibkan penumpang perjalanan udara membawa hasil tes PCR (H-2) negatif sebagai syarat penerbangan pada masa PPKM.

Adapun, sebelumnya pemerintah hanya mewajibkan pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) sebagai syarat penerbangan.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, perubahan aturan syarat perjalanan udara dari tes antigen menjadi tes PCR ini karena peningkatan jumlah kapasitas penumpang, sehingga hal ini diperlukan peningkatan skrining.

“Alasannya prinsip kehati-hatian dan bertahap. Artinya, dengan peningkatan jumlah kapasitas penumpang (pesawat), perlu ditingkatkan screening-nya agar terdeteksi dan tidak ada yang lolos,” ujar Wiku, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (20/10/2021).

Selain itu, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Alexander Ginting mengatakan bahwa kebijakan itu diubah untuk mencegah penularan virus corona di saat mobilitas mulai meningkat.

“Mencegah penularan di kala mobilitas mulai meningkat,” ujar Alex saat dihubungi secara terpisah.

Source: Kompas
Tags: Naik PesawatPCRPenumpang Pesawat
Share110Tweet69ShareSendSend

RelatedPosts

Demo Berujung Ricuh, Kantor Bupati Pohuwanto Gorontalo Dibakar!
Nasional

Demo Berujung Ricuh, Kantor Bupati Pohuwanto Gorontalo Dibakar!

22 September 2023
Polisi Tangkap 30 Tersangka Kecurangan Seleksi CPNS, Ada Kepala Badan Kepegawaian
Daerah

Mau Ikut Seleksi PPPK? Cek Pengumumannya di Link Berikut

22 September 2023
Ini Penyebab Puluhan Pria Bentrok di Pekanbaru
Daerah

Ini Penyebab Puluhan Pria Bentrok di Pekanbaru

21 September 2023
Next Post
Kades di Riau Terjaring OTT Usai Pungli Pengurusan Surat Tanah

Kades di Riau Terjaring OTT Usai Pungli Pengurusan Surat Tanah

Polres Rohul Tangkap Kades Gegara Lakukan Pungli SKRT dan SKGR

Polres Rohul Tangkap Kades Gegara Lakukan Pungli SKRT dan SKGR

Tujuh Pejabat Eselon II Pemko Pekanbaru Dirotasi

Tujuh Pejabat Eselon II Pemko Pekanbaru Dirotasi

Discussion about this post

Recommended

Mahasiswa Akuntansi UMRI Melaksanakan Magang di Unit Accounting RSIA Zainab Melalui Program Magang MBKM

Mahasiswa Akuntansi UMRI Melaksanakan Magang di Unit Accounting RSIA Zainab Melalui Program Magang MBKM

7 bulan ago
Bandara SSK II Pekanbaru Raih Sertifikat ACI

Jarak Pandang di Pekanbaru 200 Meter, Pesawat Batik Air Delay 1 Jam

2 minggu ago
Seorang Santri Tewas, Tabung Gas Meledak di Rumah Tahfidz

Seorang Santri Tewas, Tabung Gas Meledak di Rumah Tahfidz

2 tahun ago
Berikut 201 Wilayah Zona Merah di Indonesia, Jakarta Tak Termasuk

Kabar Baik! Kota Pekanbaru Zona Orange Penyebaran Covid-19

2 tahun ago

Poling

SIAPA CALON PRESIDEN 2024 YANG ANDA INGINKAN?

View Results

Loading ... Loading ...

Trending

Ditabrak Truk CPO, Pasien yang Tumpangi Ambulans Meninggal Dunia
Lakalantas

Ditabrak Truk CPO, Pasien yang Tumpangi Ambulans Meninggal Dunia

20 September 2023

KABARLAH.COM, Pekanbaru - Sebuah ambulans merk Isuzu mengalami kecelakaan dengan mobil truk CPO (minyak sawit) di lintas Pekanbaru-Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau...

Dampak LGBT Terhadap Lingkungan Sosial Masyarakat

Dampak LGBT Terhadap Lingkungan Sosial Masyarakat

6 Januari 2023
Kisah Seekor Katak Tuli, Berhasil Mencapai Puncak Menara

Kisah Seekor Katak Tuli, Berhasil Mencapai Puncak Menara

23 Februari 2021
Polisi Tangkap 30 Tersangka Kecurangan Seleksi CPNS, Ada Kepala Badan Kepegawaian

Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka 17 September, Ini Syarat Adminitrasinya

14 September 2023
Etika  Bisnis Dalam Menggunakan Foto Produk Pihak Lain

Etika Bisnis Dalam Menggunakan Foto Produk Pihak Lain

12 Januari 2022
Hari Ini Pejabat Fungsional Pemprov Riau Dilantik

Ini Penjelasan Soal Jadual Pengumuman Seleksi PPPK Pemprov Riau

19 September 2023
  • Contact Us
  • Dewan Redaksi
Email Redaksi: kabarlahnews@gmail.com

© 2022 Kabarlah.com - Mengabari & Menginspirasi.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi

© 2022 Kabarlah.com - Mengabari & Menginspirasi.