KABARLAH.COM, Bagansiapiapi – Sebanyak 259 kendaraan berupa truk terjaring razia dan ditilang karena melakukan pelanggaran di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) selama tiga hari mulai Selasa-Rabu (21-23/9/2021).
Operasi ini dilakukan tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau, POM TNI AD, Ditlantas Polda Riau dan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau, BPTD Wilayah IV dan Dishub Rohil.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Andi Yanto SH MH melalui Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Raja Firman mengatakan, pada razia yang dilakukan pada hari pertama, kendaraan truk yang ditilang sebanyak 58 unit. Sementara hari kedua 94 unit dan hari ketiga 99 unit.
“Total kendaraan yang terjaring razia selama tiga hari 259 kendaraan. Sementara total buku uji yang dicabut 49,” katanya. Seperti dikutip dari Mediacenter Riau
Sementara itu, Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Dishub Provinsi Riau, Suardi SE yang memimpin langsung kegiatan razia tersebut bersama Kadishub Rohil Jasrianto mengatakan, dari ratusan kendaraan yang ditilang tersebut kebanyakan kendaraan truk yang melanggar UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
“Antara lain Pasal 286 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009 (tidak memenuhi persyaratan laik jalan). Pasal 288 UULLAJ Nomor 22 Tahuh 2009 (Tidak dilengkapi surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala). Dan Pasal 307 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009 (Angkutan barang yang tidak memenuhi ketentuan tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi),” jelasnya.
Editor : Nodi
Discussion about this post