KABARLAH.COM
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
No Result
View All Result
KABARLAH.COM
No Result
View All Result
Home Berita

PPKM Lanjut Lagi, Ini Syarat Perjalanan Gunakan Kereta Api Hingga Pesawat

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 kembali dilanjutkan. Di Jawa-Bali kebijakan itu diperpanjang selama 7 hari, yakni 7-13 September 2021.

7 September 2021
in Berita, Nasional
PPKM Lanjut Lagi, Ini Syarat Perjalanan Gunakan Kereta Api Hingga Pesawat

Ilustrasi (Istockphoto)

274
SHARES
2k
VIEWS

KABARLAH.COM, Jakarta – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 kembali dilanjutkan. Di Jawa-Bali kebijakan itu diperpanjang selama 7 hari, yakni 7-13 September 2021.

Selama kebijakan tersebut diterapkan, berlaku aturan perjalanan domestik, baik bagi yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, maupun transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api.

BacaJuga

Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Kita Makan Mi Instan

Ternyata Ini yang Terjadi pada Tubuh Jika Rutin Jalan Kaki Tiap Hari

Sebagaimana bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021, semua pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin.

“Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama),” demikian bunyi Inmendagri.

Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi pesawat udara wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil maksimal H-2 keberangkatan.

Sementara itu, untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil pada H-1.

Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi seperti wilayah Jabodetabek.

Adapun untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil H-1 keberangkatan dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.

Namun, apabila baru memperoleh vaksin dosis pertama pelaku perjalanan harus menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil H-2 keberangkatan.

“Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,” bunyi Inmendagri.

Aturan perjalanan serupa juga berlaku pada daerah yang menerapkan PPKM level 3-4 di luar Jawa-Bali. Di luar Jawa-Bali PPKM berlaku 14 hari selama 7-20 September.

Adapun wilayah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4 transportasi umum, seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa/rental, kapasitasnya dibatasi maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Editor : Nodi
Sumber : Kompas

Tags: Kereta ApiPesawatPPKMSyarat Perjalanan
Share110Tweet69ShareSendSend

RelatedPosts

Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Kita Makan Mi Instan
Kesehatan

Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Kita Makan Mi Instan

27 September 2023
11 Manfaat Jalan Kaki Setiap Hari untuk Kesehatan Fisik dan Mental
Kesehatan

Ternyata Ini yang Terjadi pada Tubuh Jika Rutin Jalan Kaki Tiap Hari

27 September 2023
Kongres XXV PWI, Hendry Ch. Bangun Terpilih Sebagai Ketua Umum
Nasional

Kongres XXV PWI, Hendry Ch. Bangun Terpilih Sebagai Ketua Umum

27 September 2023
Next Post
Golkar Hargai Desakan Publik Soal Azis Syamsuddin, Doakan Tegar

Golkar Hargai Desakan Publik Soal Azis Syamsuddin, Doakan Tegar

Harga CPO Terus Meroket, Disbun Sebut Harga TBS Sawit Naik Lagi

Naik Lagi, Berikut Harga Sawit di Riau Sepekan Kedepan

Ahmiyul: Strategi Baru, Ketua Fraksi Baru

Ahmiyul: Strategi Baru, Ketua Fraksi Baru

Discussion about this post

Recommended

Kisah Haru! Ibu Hamil Ditolak Rumah Sakit Untuk Melahirkan Karena Positif Covid-19

Kisah Haru! Ibu Hamil Ditolak Rumah Sakit Untuk Melahirkan Karena Positif Covid-19

2 tahun ago
Mengenal Gerak Gerik Tubuh Menurut Ilmu Psikologi

Mengenal Gerak Gerik Tubuh Menurut Ilmu Psikologi

3 tahun ago
Misteri Pelarian Mantan Bos Nissan Terungkap, Disembunyikan Dalam Koper

Misteri Pelarian Mantan Bos Nissan Terungkap, Disembunyikan Dalam Koper

2 tahun ago
Diduga Diterkam Harimau, Seorang Pekerja di Riau Tewas Mengenaskan

Diduga Diterkam Harimau, Seorang Pekerja di Riau Tewas Mengenaskan

2 tahun ago

Poling

SIAPA CALON PRESIDEN 2024 YANG ANDA INGINKAN?

View Results

Loading ... Loading ...

Trending

Bem ITB-Indragiri Adakan Aksi Propaganda, Pernyataan Sikap dan Akan Surati Jokowi Untuk Selesaikan Rempang Galang
Internasional

Bem ITB-Indragiri Adakan Aksi Propaganda, Pernyataan Sikap dan Akan Surati Jokowi Untuk Selesaikan Rempang Galang

25 September 2023

KABARLAH.COM, INDRAGIRI HULU - Bem ITB-indragiri melakukan aksi propaganda dan pernyataan sikap mengenai permasalahan pulau rempang dan galang, aksi dilakukan...

Ditabrak Truk CPO, Pasien yang Tumpangi Ambulans Meninggal Dunia

Ditabrak Truk CPO, Pasien yang Tumpangi Ambulans Meninggal Dunia

20 September 2023
Polda Riau Bongkar Jaringan Judi Online, Rp 57,7 miliar Aset Disita

Polda Riau Bongkar Jaringan Judi Online, Rp 57,7 miliar Aset Disita

22 September 2023
Dampak LGBT Terhadap Lingkungan Sosial Masyarakat

Dampak LGBT Terhadap Lingkungan Sosial Masyarakat

6 Januari 2023
Cerita Remaja Tenggelam di Sungai Kampar, Kakinya Kram Saat Mandi

Mandi di Sungai, Dua Pemuda di Inhu Hilang Tenggelam

26 September 2023
Kisah Nenek di Flores Pulang Setelah 47 Tahun Hilang Saat Masih Gadis, Viral di Medsos

Kisah Nenek di Flores Pulang Setelah 47 Tahun Hilang Saat Masih Gadis, Viral di Medsos

23 September 2023
  • Contact Us
  • Dewan Redaksi
Email Redaksi: kabarlahnews@gmail.com

© 2022 Kabarlah.com - Mengabari & Menginspirasi.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi

© 2022 Kabarlah.com - Mengabari & Menginspirasi.