KABARLAH.COM, Jakarta – PPKM Level 4 diperpanjang hingga 30 Agustus 2021. Namun, sudah ada pelonggaran lagi untuk beberapa kegiatan sosial dan bisnis antara lain kegiatan di mal.
“Pusat perbelanjaan mal diperbolehkan buka sampai 20:00 maksimal 50% kapasitas dengan protokol kesehatan yang ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemda,” kata Jokowi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/8). Dilansir dari CNBC Indonesia
Sebelumnya berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 diktum KESEMBILAN poin f, ketentuan buka dan kapasitas mal lebih sedikit:
Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:
- Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat; dan
- pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
Presiden Jokowi menyampaikan bawwa PPKM Level 4 diperpanjang hingga 30 Agustus 2021.
“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus di beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3.Untuk pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai 24 Agustus 2021,” kata Jokowi, Senin (23/8/2021).
Discussion about this post