KABARLAH.COM
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
No Result
View All Result
KABARLAH.COM
No Result
View All Result
Home Berita

Jangan Lupa Bayar Pajak! DJP Riau Sita 12 Aset Penunggak Pajak

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Riau melalui tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melakukan kegiatan sita serentak terhadap 12 Wajib Pajak (WP).

20 Agustus 2021
in Berita, Daerah
Jangan Lupa Bayar Pajak! DJP Riau Sita 12 Aset Penunggak Pajak

Foto: Petugas Pajak sita aset penunggak pajak (Dok. MCR)

272
SHARES
1.9k
VIEWS

KABARLAH.COM, Pekanbaru – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Riau melalui tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melakukan kegiatan sita serentak terhadap 12 Wajib Pajak (WP), pada Kamis (19/8/2021).

“Kegiatan sita serentak ini dilakukan terhadap 12 Wajib Pajak dengan total sisa tunggakan sebesar Rp30,8 miliar. Dari kegiatan tersebut, Kanwil DJP Riau berhasil menyita aset Wajib Pajak dengan total nilai sitaan sekitar Rp2,08 miliar,” kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Riau, Rizal Fahmi, Jumat (20/8/2021).

BacaJuga

Ini Penyebab Puluhan Pria Bentrok di Pekanbaru

KAMMI Padangsidimpuan-Tapsel Mengecam Atas Tindakan Upaya Penggusuran di Rempang

Adapun aset-aset yang disita tersebut, yaitu KPP Pratama Pekanbaru Senapelan menyita tanah dan bangunan (tanah 72 m2 dan rumah 56 m2), KPP Pratama Dumai menyita kendaraan bermotor (Mobil Honda CRV 2.4 A/T Tahun 2012,KPP Pratama Pekanbaru Tampan menyita 2 rekening dan kendaraan bermotor (Mobil Suzuki Swift A/T Tahun 2008).

Lalu, KPP Madya Pekanbaru menyita rekening, KPP Pratama Bengkalis menyita kendaraan bermotor (Mobil Toyota Innova XW41 Tahun 2010), KPP Pratama Bangkinang tanah dan bangunan (Ruko, tanah 300m2 dan bangunan 500m2), dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci menyita 7 Rekening.

“Aset sitaan tersebut merupakan jaminan pelunasan utang pajak menurut peraturan perundang-undangan. Tindakan penagihan berupa penyitaan diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000,” jelasnya.

Sebelum sampai pada tahap penyitaan, petugas telah melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu, namun Wajib Pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi hutang pajaknya.

Dengan dilakukannya penyitaan, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong Wajib Pajak untuk segera melunasi hutang pajaknya.

“Apabila Wajib Pajak tidak melunasi hutang pajaknya sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, tindakan dapat dilanjutkan dengan melakukan penjualan atas barang sitaan (lelang),” jelasnya.

Untuk diketahui, kegiatan penyitaan tersebut telah berjalan dengan lancar dan kondusif berkat dukungan dan kerja sama dari instansi/lembaga terkait seperti LJK sektor Perbankan, Pemerintah Daerah setempat, Kantor Pertanahan, dan kepolisian.

Sesuai dengan imbauan pemerintah, seluruh petugas melaksanakan kegiatan Sita Serentak dengan memperhatikan protokol kesehatan 5M. 

Editor : Nofriady
Sumber : Mediacenter Riau

Tags: Aset Wajib PajakDJP RiauPenunggak PajakWajib Pajak
Share109Tweet68ShareSendSend

RelatedPosts

Ini Penyebab Puluhan Pria Bentrok di Pekanbaru
Daerah

Ini Penyebab Puluhan Pria Bentrok di Pekanbaru

21 September 2023
KAMMI Padangsidimpuan-Tapsel Mengecam Atas Tindakan Upaya Penggusuran di Rempang
Berita

KAMMI Padangsidimpuan-Tapsel Mengecam Atas Tindakan Upaya Penggusuran di Rempang

20 September 2023
Ditabrak Truk CPO, Pasien yang Tumpangi Ambulans Meninggal Dunia
Lakalantas

Ditabrak Truk CPO, Pasien yang Tumpangi Ambulans Meninggal Dunia

20 September 2023
Next Post
Bantuan UKT Rp 2.4 Juta Kemendikbudristek Cair September, Ini Cara Dapatnya

Bantuan UKT Rp 2.4 Juta Kemendikbudristek Cair September, Ini Cara Dapatnya

Kesabaran, Elemen Kunci Kesuksesan

Kesabaran, Elemen Kunci Kesuksesan

Hebat Pertama di Indonesia, IKM Riau Pembuat Dodos dan Egrek lulus Sertifikasi SNI dan BSN

20.833 UMKM Dapat Bantuan dari Pemprov Riau, Penyalurannya Akhir Bulan Ini

Discussion about this post

Recommended

WA dan IG Down, Mark Zuckerberg Kena ‘Azab’ Hilang Harta Rp 85,6 Triliun

WA dan IG Down, Mark Zuckerberg Kena ‘Azab’ Hilang Harta Rp 85,6 Triliun

2 tahun ago
Kolaborasi Tunaikan Tanggung Jawab

Pemekaran: Antara Ilusi dan Aspirasi

2 tahun ago
Pentingnya Integrasi ke Sektor Pendidikan

Pentingnya Integrasi ke Sektor Pendidikan

11 bulan ago
KOPRI PKC PMII Riau Berikan Penghargaan Tokoh Inspiratif Kepada Sewitri

KOPRI PKC PMII Riau Berikan Penghargaan Tokoh Inspiratif Kepada Sewitri

4 bulan ago

Poling

SIAPA CALON PRESIDEN 2024 YANG ANDA INGINKAN?

View Results

Loading ... Loading ...

Trending

Ditabrak Truk CPO, Pasien yang Tumpangi Ambulans Meninggal Dunia
Lakalantas

Ditabrak Truk CPO, Pasien yang Tumpangi Ambulans Meninggal Dunia

20 September 2023

KABARLAH.COM, Pekanbaru - Sebuah ambulans merk Isuzu mengalami kecelakaan dengan mobil truk CPO (minyak sawit) di lintas Pekanbaru-Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau...

Polisi Tangkap 30 Tersangka Kecurangan Seleksi CPNS, Ada Kepala Badan Kepegawaian

Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka 17 September, Ini Syarat Adminitrasinya

14 September 2023
Dampak LGBT Terhadap Lingkungan Sosial Masyarakat

Dampak LGBT Terhadap Lingkungan Sosial Masyarakat

6 Januari 2023
Kisah Seekor Katak Tuli, Berhasil Mencapai Puncak Menara

Kisah Seekor Katak Tuli, Berhasil Mencapai Puncak Menara

23 Februari 2021
Penambang Emas Tertimbun Tanah Longsor di Kuansing

Penambang Emas Tertimbun Tanah Longsor di Kuansing

14 September 2023
Penginputan Dokumen Kredit Secara Digitalisasy ” Brimen (BRI Document Management System)” Pada PT. Bank Rakyat Indonesia KCP Sail Pekanbaru

Penginputan Dokumen Kredit Secara Digitalisasy ” Brimen (BRI Document Management System)” Pada PT. Bank Rakyat Indonesia KCP Sail Pekanbaru

6 Maret 2023
  • Contact Us
  • Dewan Redaksi
Email Redaksi: kabarlahnews@gmail.com

© 2022 Kabarlah.com - Mengabari & Menginspirasi.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi

© 2022 Kabarlah.com - Mengabari & Menginspirasi.