BerandaBeritaApakah NIK WNI Sama Dengan WNA?, Berikut Penjelasan Dukcapil

Apakah NIK WNI Sama Dengan WNA?, Berikut Penjelasan Dukcapil

spot_img

KABARLAH.COM, Jakarta – Persoalan nomor induk kependudukan (NIK) mengemuka usai kejadian warga Bekasi, Wasit Ridwan, yang tidak bisa mengikuti vaksinasi Covid-19 terungkap ke publik.

Wasit itu tak bisa divaksin lantaran NIK miliknya ternyata terdaftar atas nama Lee In Wong, seorang WNA.

Belakangan, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero mengungkapkan, setelah dilakukan penyelidikan terhadap Lee In Wong, rupanya hal itu terjadi karena dia salah memasukan data.

“Bahwa telah dilakukan wawancara terhadap Lee In Wong, menyatakan yang bersangkutan telah salah menginput data NIK pada saat mendaftar Vaksin di KKP Tanjung Priok,” kata David dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (4/8/2021).

“Perbedaan di angka terakhir yang seharusnya angka 8 tetapi diinput angka 1,” lanjutnya.

Terkait kasus terbut, masyarakat pun bertanya-tanya apakah WNA memiliki NIK yang serupa dengan WNI.

Berikut penjelasan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan.

Zudan mengatakan, WNA dapat memiliki NIK dan membuat e-KTP.
Zudan mengungkapkan, hal tersebut diatur dalam UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) Nomor 24 Tahun 2013.

“Peraturannya masih sama. Belum ada perubahan,” ujar Zudan ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (4/8/2021).

Pada pasal 63 ayat (1) UU Nomor 24 tahun 2013, dijelaskan bahwa orang asing yang memiliki lzin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki e-KTP.

Lalu pasal 64 ayat (7) huruf b pada UU yang sama menyebutkan, masa berlaku e-KTP bagi orang asing disesuaikan dengan masa berlaku lzin Tinggal Tetap.

Merujuk aturan itu, Zudan menjelaskan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi apabila WNA ingin memiliki e-KTP.
Pertama, WNA harus punya izin tinggal.

“(WNA) harus punya izin tinggal tetap (KITAP) atau green card seperti di Amerika. Ini diterbitkan imigrasi,” ujar Zudan.

“Kalau sudah memiliki izin tinggal tetap, WNA tadi tinggal datang ke Dinas Dukcapil,” lanjutnya.

Kedua, WNA tersebut harus memiliki alamat di Indonesia. Fungsi alamat itu nantinya untuk pembuatan NIK.
“NIK menggunakan kode dari alamat WNA di Indonesia tersebut sama seperti pembuatan NIK untuk WNI,” ungkap Zudan.

“Kalau dia WNA nanti dibuatkan dengan kode seperti ini, 2 digit kode provinsinya, 2 digit kabupaten, 2 digit kecamatan. Nah kemudian 6 digit ini tidak bisa diganggu digantikan orang lain, yaitu tanggal lahirnya dan 4 digit terakhir kode otomatis penerbitannya,” jelasnya.

Hal ini berbeda dengan e-KTP WNI yang berlaku seumur hidup.

Untuk ketertiban WNA

Zudan mengungkapkan, pembuatan e-KTP bagi WNA bertujuan sebagai pendataan.

Selain itu, juga ditujukan untuk kepentingan pertahanan, keamanan, ketentraman dan ketertiban semua WNA dan menuju single identity number.

“Semua WNA yang masuk harus terdata tinggal di mana. Ini untuk layanan publiknya WNA kalau tinggal lama di Indonesia harus punya rekening bank, buka rekening harus dengan NIK, kemudian jika sekolah juga didata dgn NIK, miliki SIM internasional harus punya NIK, seperti kita di luar negeri harus seperti itu juga,” jelas Zudan.

Zudan menuturkan, semua proses pembuatannya e-KTP WNA sendiri sama dengan e-KTP WNI.

Perbedaannya hanya pada keterangan kewarganegaran yang ditulis seusai dengan kewarganegaraan masing-masing.

Kemudian, isian elemen data pada e-KTP WNA ditulis dengan Bahasa Inggris.

Sementara itu, untuk tampilan e-KTP WNA sendiri disebut sama dengan tampilan e-KTP bagi WNI.
Meski memiliki e-KTP, WNA pemegangnya tak memiliki hak politik, yaitu hak memilih ataupun dipilih. 

Editor : Nofriady
Sumber : Kompas

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

WAJIB DIBACA

spot_img