KABARLAH.COM, Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melanjutkan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di sejumlah kabupaten/kota. Termasuk di Provinsi Riau yaitu kota Pekanbaru.
Sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4 Covid 19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen oleh Kemenkes.
PPKM Level 4 periode kali ini berlaku pada tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah. Hal tersebut disampaikan oleh Presiden dalam pernyataannya, Senin (02/08/2021) malam, secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat. Dilansir dari Mediacenter Riau.
“Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah,” kata Presiden Joko Widodo.
Presiden menilai, kebijakan PPKM yang berlangsung sebelumnya dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus telah memberikan hasil yang baik dalam berbagai indikator penanganan COVID-19 di Tanah Air.
“PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase BOR [Bed Occupancy Rate],” ujarnya.
Editor : Nofriady
Discussion about this post